Skandal Presensi ASN Brebes Terbongkar, Guru hingga Dokter Gigi Pakai Aplikasi Absen Jarak Jauh

Ratusan ASN Brebes Ketahuan Curang, Gunakan Aplikasi Ilegal untuk Absen dari RumahRatusan ASN Brebes Ketahuan Curang, Gunakan Aplikasi Ilegal untuk Absen dari Rumah
Skema Absensi Fiktif Terbongkar di Brebes, BKPSDMD Temukan Aplikasi Ilegal ASN.

INBERITA.COM, Skandal dugaan kecurangan presensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mengungkap praktik yang mengejutkan: ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menggunakan aplikasi absensi ilegal yang memungkinkan mereka tetap tercatat hadir tanpa benar-benar berada di tempat kerja.

Temuan ini mencuat pada Kamis (30/4/2026) setelah dilakukan inspeksi mendadak dan investigasi sistem oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, menjelaskan bahwa pengungkapan praktik manipulasi absensi tersebut berawal dari strategi pengujian sistem yang sengaja dilakukan pihaknya.

Dalam upaya menemukan celah kecurangan, BKPSDMD menonaktifkan sementara server absensi resmi untuk melihat respons perangkat yang masih aktif.

“Sebelumnya server resmi sengaja kami nonaktifkan seolah-olah mengalami gangguan. Ketika masih ada yang bisa absen, di situlah kami mengetahui adanya penggunaan aplikasi ilegal,” ujar Haris usai melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Metode ini menjadi titik balik pengungkapan skema presensi jarak jauh yang diduga telah digunakan oleh sejumlah ASN di Brebes.

Dari hasil pengamatan sistem, ditemukan adanya data kehadiran yang tetap masuk meski server resmi tidak beroperasi, yang mengindikasikan penggunaan aplikasi pihak ketiga.

BKPSDMD kemudian melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah instansi pada hari yang sama, termasuk sekolah dan fasilitas kesehatan.

Hasilnya cukup mencengangkan. Di sektor pendidikan, ditemukan guru di SDN Brebes 1 dan SDN Brebes 2 yang mengakui penggunaan aplikasi tersebut. Sementara itu, di sektor kesehatan, pelanggaran serupa juga terdeteksi.

Di Puskesmas Klikiran Jatibarang, sebanyak tujuh pegawai yang terdiri dari petugas rekam medis hingga tenaga farmasi diketahui menggunakan sistem presensi palsu.

Tidak hanya itu, di Puskesmas Brebes, seorang dokter gigi juga turut teridentifikasi terlibat dalam praktik serupa. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan aplikasi absensi ilegal tidak bersifat sporadis, melainkan sudah meluas di beberapa unit kerja.

“Kami mengambil sampel acak di sekolah karena berdasarkan laporan, pengguna terbanyak berasal dari kalangan guru,” kata Haris.

Modus yang digunakan dalam skandal presensi ASN Brebes ini tergolong terstruktur. Aplikasi ilegal tersebut merupakan perangkat lunak berbayar yang diduga disediakan oleh pihak luar atau peretas (hacker).

Untuk mengaktifkan layanan selama satu tahun, para oknum ASN harus membayar sebesar Rp 250.000 melalui transfer rekening.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna hanya perlu mengirimkan data seperti NIP, kecamatan, dan instansi. Sistem kemudian akan mengaktifkan identitas tersebut ke dalam aplikasi tiruan yang mampu berintegrasi dengan sistem presensi pemerintah daerah.

Dengan cara ini, ASN dapat melakukan absensi dari jarak jauh tanpa harus hadir di kantor.

Motif yang ditemukan beragam, mulai dari alasan urusan keluarga, jarak tempat tinggal yang jauh, hingga keperluan pribadi seperti mengurus bisnis di jam kerja. Praktik ini jelas berpotensi merugikan disiplin kerja dan integritas pelayanan publik.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi di Brebes. Sebelumnya, pada periode 2022–2023, celah manipulasi sistem berbasis GPS juga pernah ditemukan dan kemudian ditutup oleh pemerintah daerah.

Namun, munculnya aplikasi absensi ilegal berbasis sistem jarak jauh menunjukkan bahwa pola kecurangan terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi.

Sebagai respons atas temuan tersebut, Pemkab Brebes kini mulai mempertimbangkan langkah perombakan sistem presensi secara menyeluruh.

Salah satu opsi yang akan diterapkan adalah penggunaan teknologi pemindaian wajah (face recognition) sebagai pengganti sistem lama yang dianggap rentan manipulasi.

Kepala BKPSDMD juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada keterlibatan pegawai dalam praktik penjualan atau distribusi aplikasi ilegal tersebut.

Hingga saat ini, indikasi awal mengarah pada pihak luar yang diduga merupakan peretas yang berhasil mengeksploitasi sistem.

“Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tegas Haris.

Skandal presensi Brebes ini kini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas ASN dan efektivitas pelayanan publik. Pemerintah daerah didorong untuk memperketat sistem keamanan digital agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.