INBERITA.COM, Tokoh senior sekaligus Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, sempat menjadi sorotan publik setelah mengunggah sebuah video yang memicu kontroversi luas.
Video tersebut berisi pernyataan yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet RI, Teddy Indra Wijaya, dan diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada 30 April 2026.
Namun, video yang sempat menghebohkan jagat maya itu kini sudah tidak lagi dapat diakses. Berdasarkan pantauan pada Sabtu (2/5/2026) pagi, konten berjudul JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL telah dihapus atau diturunkan dari akun YouTube Amien Rais Official.
Sebelum dihapus, video berdurasi sekitar delapan menit tersebut memuat sejumlah tudingan terkait hubungan antara Presiden Prabowo dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Dalam narasinya, Amien Rais menyebut adanya kedekatan yang dinilai melampaui batas profesional. Konten ini dengan cepat menyebar dan memicu perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial.
Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, merespons tegas kemunculan video tersebut. Ia menegaskan bahwa konten yang disampaikan dalam video tersebut tidak berdasar dan termasuk dalam kategori hoaks serta fitnah.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam pernyataan resmi.
Menurut Meutya, narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga dinilai merendahkan martabat kepala negara.
Ia menilai konten tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk memicu provokasi dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
“Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran konten yang dinilai melanggar hukum tersebut.
Meutya menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang terlibat, baik dalam pembuatan maupun distribusi video tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang mengatur mengenai penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian dan pencemaran nama baik.
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” ujarnya.
Langkah tegas ini, lanjut Meutya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik, termasuk di platform digital, harus tetap disertai tanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Selain itu, pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di era disinformasi yang semakin kompleks. Peran aktif publik dinilai penting dalam mencegah penyebaran hoaks yang dapat merusak tatanan sosial.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konten digital memiliki dampak luas dan cepat, sehingga setiap individu diharapkan lebih berhati-hati dalam memproduksi maupun membagikan informasi.
Pemerintah menekankan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum serta menjaga persatuan bangsa.







