Vonis Kasus Chromebook: Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dihukum 4 dan 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus chromebook divonis 4.5 tahunTerdakwa kasus chromebook divonis 4.5 tahun
Skandal Laptop Chromebook: Hakim Sebut Rugikan Negara Rp2,18 Triliun, Dua Terdakwa Divonis

INBERITA.COM, Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Putusan ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditetapkan mencapai triliunan rupiah.

Dua terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan, Kamis (30/4/2026).

Majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya, sementara Mulyatsyah terbukti menikmati aliran dana korupsi sebesar Rp2,28 miliar dari proyek tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Program yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pendidikan justru menjadi celah terjadinya praktik korupsi berskala besar.

Dalam amar putusan, hakim menetapkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian dari program digitalisasi pendidikan serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Khusus untuk Mulyatsyah, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Putusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan kedua terdakwa, secara bersama-sama dengan para pelaku lain, dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar,” kata Hakim Ketua menambahkan.

Dalam persidangan terungkap bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa korupsi yang terjadi di sektor pendidikan memiliki dampak ganda. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Hakim menyebut sektor pendidikan sebagai sektor strategis yang seharusnya dijaga dari praktik penyimpangan, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, termasuk besarnya nilai kerugian negara dan posisi para terdakwa sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas.

Khusus Mulyatsyah, hukuman lebih berat dijatuhkan karena ia dinilai aktif menerima dan mendistribusikan dana untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal meringankan yang turut dipertimbangkan. Kedua terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki rekam jejak panjang sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan.

Sri Wahyuningsih juga tercatat pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya, sementara Mulyatsyah pernah memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi pada 2019.

Majelis hakim juga menilai Sri Wahyuningsih berada pada posisi pelaksana level menengah, bukan sebagai perancang kebijakan utama, sehingga menjadi salah satu faktor yang meringankan vonisnya.

Selain itu, sikap kooperatif Mulyatsyah selama proses persidangan serta adanya penyitaan uang sebesar Rp500 juta turut menjadi bahan pertimbangan dalam putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman masing-masing 6 tahun penjara. Namun, besaran denda dan uang pengganti tetap sesuai dengan tuntutan.

Hakim Mardiantos juga menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Mardiantos.

Ia merinci bahwa kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan.

Putusan ini sekaligus menegaskan besarnya dampak penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran di sektor strategis membutuhkan pengawasan ketat dan akuntabilitas tinggi agar tidak merugikan negara dan masa depan pendidikan Indonesia.