Kasus Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Naik Penyidikan, Sopir Taksi Hijau Masih Berstatus Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi HermantoKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Kasus Kecelakaan Kereta Argro Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Naik Penyidikan

INBERITA.COM, Penyelidikan kasus kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di wilayah Bekasi Timur kini memasuki babak baru.

Kepolisian resmi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, menyusul serangkaian proses awal yang telah dilakukan sejak insiden terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti awal. Penanganan kasus kini berada di bawah Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg).

“Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,” ujar Budi di kawasan Monas, Kamis (30/4/2026).

Meski telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sopir taksi listrik berinisial RRP yang terlibat dalam insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan.

“Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” kata Budi.

Hingga kini, fokus penyelidikan masih diarahkan pada penyebab utama berhentinya taksi listrik milik Green SM di pelintasan sebidang Ampera.

Keberadaan kendaraan di tengah rel diduga menjadi pemicu rangkaian kecelakaan yang melibatkan dua kereta tersebut.

Untuk mengungkap penyebab pasti, polisi menggandeng Puslabfor Mabes Polri guna melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan dan kemungkinan faktor lain.

Analisis ini diharapkan dapat menjawab apakah insiden disebabkan oleh faktor teknis, kelalaian, atau kombinasi keduanya.

Berdasarkan keterangan awal sopir, kendaraan yang dikemudikannya tiba-tiba mengalami gangguan mesin saat berada di atas rel. Kondisi tersebut membuat pintu mobil tidak dapat dibuka secara normal.

Dalam situasi darurat, sopir disebut hanya bisa membuka jendela untuk menyelamatkan diri. Ia kemudian keluar dari kendaraan melalui celah tersebut, sementara mobil masih berada di posisi berbahaya di lintasan kereta.

Sejauh ini, aparat telah memeriksa sedikitnya 24 saksi guna mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama dengan peningkatan status perkara, polisi juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh orang lainnya bersama tim dari KNKT dan PT Kereta Api Indonesia.

Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, tepatnya di kilometer 28+920.

Kecelakaan melibatkan KRL jurusan Cikarang dengan nomor perjalanan PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.

Menurut Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin, rangkaian kejadian bermula dari insiden di pelintasan sebidang yang berjarak sekitar 200 meter dari stasiun.

Kejadian di titik tersebut kemudian memicu situasi yang berujung pada tabrakan antar kereta.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius mengingat melibatkan transportasi massal dan jalur vital yang padat aktivitas. Selain itu, keberadaan pelintasan sebidang kembali disorot sebagai salah satu titik rawan kecelakaan yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Polisi menegaskan akan mengedepankan pendekatan berbasis bukti dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, publik menantikan hasil investigasi menyeluruh yang diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kecelakaan, sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi ke depan.