INBERITA.COM, Isu yang menyebut Menteri Agama melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang dipastikan tidak benar.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan kesalahpahaman atas pernyataan yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya potongan video yang diambil dari pernyataan Menag saat acara puncak penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April lalu.
Video tersebut kemudian dipotong dan disebarkan tanpa konteks utuh, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pernyataan yang berkembang telah keluar dari maksud sebenarnya. Ia menyebut Menag tidak pernah melarang praktik penyembelihan hewan kurban.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4).
Menurut Thobib, yang disampaikan Nasaruddin Umar adalah sebuah gagasan untuk meningkatkan tata kelola ibadah kurban agar lebih efektif, profesional, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus atau mengganti praktik kurban yang selama ini dijalankan umat Islam.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat melaksanakan penyembelihan hewan kurban seperti biasa, baik secara individu maupun berkelompok, tanpa adanya larangan dari pemerintah.
Dalam penjelasannya, Kemenag juga mengungkapkan bahwa salah satu opsi yang ditawarkan adalah kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan proses kurban kepada lembaga profesional.
Skema ini dinilai dapat membantu pengelolaan yang lebih terorganisir, terutama dalam hal distribusi daging kurban.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” ujarnya.
Lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) disebut memiliki infrastruktur dan sistem yang mendukung pelaksanaan kurban secara lebih tertata.
Termasuk di antaranya penggunaan fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar kesehatan dan syariat.
Dengan pengelolaan yang lebih profesional, proses penyembelihan diharapkan berlangsung secara higienis, memperhatikan kesejahteraan hewan, serta memastikan kualitas daging tetap terjaga hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Selain itu, distribusi daging kurban juga dinilai dapat lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah, termasuk daerah yang selama ini sulit dijangkau.
Meski demikian, Kemenag kembali menegaskan bahwa opsi tersebut bersifat pilihan, bukan kewajiban. Masyarakat yang ingin melaksanakan kurban secara mandiri tetap diperbolehkan tanpa pembatasan.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” ujar Thobib.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat. Kemenag juga mengingatkan pentingnya memahami informasi secara utuh sebelum menyebarkannya, terutama yang berkaitan dengan praktik ibadah.
Dengan penjelasan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga pelaksanaan ibadah tetap sesuai syariat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.







