INBERITA.COM, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka sedang tidak aktif.
Gus Ipul mengingatkan, dalam kondisi darurat atau penyakit berat, rumah sakit harus menangani pasien terlebih dahulu. Urusan administrasi seperti verifikasi status BPJS bisa dilakukan setelah pasien mendapat perawatan yang diperlukan.
Gus Ipul menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, pemerintah telah menetapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta BPJS yang statusnya dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik dan tepat waktu.
“Pemerintah sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, dan sistem reaktivasi cepat ini seharusnya sudah berjalan,” ungkap Gus Ipul saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Gus Ipul, peserta BPJS yang dinonaktifkan tetap bisa kembali aktif dengan mendapatkan rekomendasi dari bupati atau wali kota setempat.
Proses ini sudah menjadi bagian dari mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah sejak awal, dan BPJS Kesehatan pun sudah memahami sistem tersebut.
“Pemerintah daerah sudah terlibat dalam penetapan peserta BPJS PBI, jadi seharusnya proses reaktivasi bisa berjalan otomatis di lapangan,” tambahnya.
Untuk pasien yang menderita penyakit berat atau kronis, Gus Ipul memastikan bahwa reaktivasi BPJS akan lebih cepat dilakukan.
Oleh karena itu, rumah sakit diminta untuk memberi prioritas penanganan medis terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan setelahnya.
“Kalau ada rumah sakit yang menolak pasien hanya karena BPJS-nya tidak aktif, mereka tetap harus melayani terlebih dahulu. Pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan pasien tersebut,” tegas Gus Ipul.
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah mengenai penanganan pasien darurat.
Rumah sakit diharapkan untuk memberikan pelayanan medis tanpa menanyakan kemampuan bayar pasien, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori miskin atau sangat miskin.
“Jika pasien datang dan tidak bisa menunjukkan status pembayaran BPJS, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan. Pemerintah akan menanggung biaya tersebut, terutama untuk keluarga yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 4,” jelas Gus Ipul.
Dengan langkah-langkah ini, Gus Ipul berharap masyarakat yang membutuhkan perawatan medis darurat dapat mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai tanpa terbentur masalah administrasi BPJS yang tidak aktif.
Pemerintah akan terus memastikan bahwa sistem kesehatan nasional berjalan dengan baik dan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.