INBERITA.COM, Puluhan pasien gagal ginjal kronik di sejumlah daerah dilaporkan kehilangan akses layanan cuci darah setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan secara mendadak tanpa pemberitahuan.
Penonaktifan BPJS PBI tanpa informasi sebelumnya itu menyebabkan pasien ditolak rumah sakit saat hendak menjalani hemodialisis, layanan medis rutin yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda.
Kondisi tersebut menuai kecaman keras dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Organisasi pasien ini menilai penonaktifan mendadak BPJS PBI sebagai kegagalan sistem verifikasi data yang berdampak langsung pada keselamatan pasien gagal ginjal.
Menurut KPCDI, kebijakan tersebut tidak hanya menciptakan kekacauan administratif, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa.
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal kronik, hemodialisis bukanlah layanan kesehatan tambahan yang bisa ditunda atau dinegosiasikan.
Prosedur ini harus dilakukan secara rutin dan terjadwal untuk menjaga kelangsungan hidup pasien.
Karena itu, penonaktifan BPJS PBI secara tiba-tiba dipandang sebagai tindakan yang sangat merugikan dan tidak berperikemanusiaan.
“KPCDI menilai pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia,” ucap Tony dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun KPCDI, setidaknya terdapat sekitar 30 laporan dari pasien gagal ginjal yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, namun terpaksa dipulangkan karena status kepesertaan BPJS PBI mereka mendadak berubah menjadi nonaktif.
Dalam sebagian besar kasus, pasien dan keluarga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai perubahan status tersebut.
Selain tidak adanya notifikasi, pasien juga tidak mendapatkan masa transisi atau perlindungan sementara agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Bahkan, menurut KPCDI, rumah sakit kerap tidak memiliki mekanisme solusi saat menghadapi pasien dengan kondisi darurat tetapi status BPJS PBI-nya sudah dinonaktifkan.
“Ini bukan kesalahan pasien, ini kegagalan sistem,” kritik Tony.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengalaman Ajat (37), pasien hemodialisis asal Kabupaten Lebak, Banten.
Ajat yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es keliling mengaku mengalami penolakan layanan saat proses cuci darah sudah berjalan di rumah sakit.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS PBI tidak aktif,” ujarnya.
Peristiwa tersebut membuat keluarga Ajat terpukul. Istrinya harus bolak-balik mengurus status kepesertaan BPJS PBI ke berbagai tingkatan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial setempat.
Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Keluarga justru diarahkan untuk beralih ke BPJS Mandiri, sebuah opsi yang dinilai KPCDI tidak realistis bagi pasien miskin yang harus menjalani pengobatan seumur hidup.
Menurut Tony, kasus yang dialami Ajat bukanlah insiden tunggal. Ia menyebut peristiwa serupa terjadi di berbagai daerah dan mencerminkan persoalan sistemik dalam proses verifikasi dan validasi data kepesertaan BPJS PBI yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Ketidaksinkronan data dan minimnya mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit kronis dinilai menjadi akar persoalan.
Meski pemerintah disebut telah memulihkan kembali sebagian status BPJS PBI pasien yang sempat dinonaktifkan, KPCDI menilai langkah tersebut belum menyelesaikan masalah utama.
Tanpa pembenahan sistem yang menyeluruh, potensi penonaktifan mendadak BPJS PBI masih sangat besar dan dapat kembali menimpa pasien lain.
“Kami melihat situasi ini sangat berbahaya. Pasien datang untuk menyambung nyawa, namun dihentikan karena BPJS PBI mendadak nonaktif. Ini soal hidup dan mati,” tegas Tony.
KPCDI menilai negara memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis, khususnya mereka yang masuk dalam kategori PBI.
Penonaktifan sepihak tanpa pemberitahuan tidak hanya melanggar prinsip pelayanan publik, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan hak dasar warga negara.
Atas dasar itu, KPCDI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Di antaranya adalah menghentikan praktik pemutusan sepihak BPJS PBI bagi pasien penyakit kronis, menerapkan sistem verifikasi medis aktif yang mempertimbangkan kondisi kesehatan pasien, serta memberikan notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum ada perubahan status kepesertaan.
Selain itu, KPCDI juga mendesak agar tersedia mekanisme reaktivasi instan BPJS PBI di rumah sakit, terutama dalam kondisi darurat medis.
Menurut KPCDI, tanpa adanya sistem yang responsif dan berorientasi pada keselamatan pasien, kebijakan administrasi justru berpotensi menjadi ancaman nyata bagi kelompok masyarakat paling rentan.
Kasus penonaktifan BPJS PBI ini kembali membuka sorotan publik terhadap tata kelola jaminan kesehatan nasional.
Bagi pasien gagal ginjal dan penyakit kronis lainnya, kepastian akses layanan kesehatan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan persoalan kelangsungan hidup yang tidak bisa ditawar.







