Resmi! Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah, Target Selesai Tahun 2027

Uang NKRI redenominasi rupiahUang NKRI redenominasi rupiah

INBERITA.COM, Setelah lebih dari satu dekade hanya menjadi wacana di ruang rapat dan pembahasan akademik, rencana redenominasi rupiah akhirnya mulai bergerak menuju tahap nyata.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Langkah historis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang dikenal sebagai RUU Redenominasi.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.

Langkah ini menandai awal dari transformasi besar dalam sistem moneter nasional yang diharapkan akan memperkuat citra dan efisiensi ekonomi Indonesia di kancah global.

Makna dan Tujuan Redenominasi Rupiah

Redenominasi bukan sekadar “menghapus tiga nol” di belakang nominal uang, melainkan upaya pemerintah untuk menata kembali sistem keuangan agar lebih efisien, sederhana, dan modern.

Tujuan utama dari kebijakan ini meliputi:

  1. Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
  2. Menjaga stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat.
  3. Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.

Secara sederhana, redenominasi berarti menyederhanakan nilai nominal tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Misalnya, uang Rp1.000 nantinya akan menjadi Rp1, dan uang Rp100.000 menjadi Rp100.

Meski nilainya tampak berkurang secara angka, harga barang dan jasa tetap sama, karena yang berubah hanyalah satuan penulisannya, bukan nilai riilnya.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menyederhanakan transaksi keuangan, membuat pelaporan akuntansi lebih efisien, serta meningkatkan kecepatan dan akurasi sistem pembayaran nasional.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan akan lebih mudah beradaptasi dengan sistem moneter yang ringkas tanpa menimbulkan kebingungan ekonomi.

Selain itu, redenominasi juga dipandang sebagai simbol kematangan ekonomi nasional dan kesiapan Indonesia memasuki era baru ekonomi digital yang menuntut efisiensi dan kecepatan transaksi.

Hambatan Hukum dan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Rencana redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Isu ini pertama kali mengemuka sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tidak pernah terealisasi karena terbentur berbagai kendala, baik dari sisi hukum maupun kesiapan infrastruktur keuangan.

Puncak perdebatan terjadi pada 17 Juli 2025, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kebijakan redenominasi tidak dapat dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nilai nominal uang rupiah.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.

MK menegaskan, Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur mengenai desain dan ciri fisik rupiah, bukan perubahan nilai nominalnya.

Karena itu, pemerintah bersama DPR wajib menyusun undang-undang baru khusus jika ingin melaksanakan kebijakan redenominasi secara sah.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menutup sidang dengan menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Putusan ini menjadi dasar hukum kuat yang memaksa pemerintah menyiapkan RUU Redenominasi sebagai landasan konstitusional sebelum kebijakan diberlakukan.

Dengan adanya landasan hukum yang kini sedang disiapkan, bola panas kini berada di tangan pemerintah dan DPR. Keduanya diharapkan dapat menuntaskan pembahasan RUU Redenominasi sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kemenkeu, yakni pada tahun 2027.

Jika rencana ini berhasil direalisasikan, maka Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah moneter nasional — menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya.

Perubahan ini bukan hanya akan berdampak pada aspek teknis transaksi, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan diri ekonomi Indonesia di mata dunia.

Dengan sistem moneter yang lebih efisien, nilai rupiah yang lebih sederhana, dan struktur ekonomi yang lebih transparan, pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat fondasi menuju ekonomi yang modern, stabil, dan berdaya saing global. (xpr)