Koperasi Desa Merah Putih Dapat Kucuran Dana 3 Miliar per Unit, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembiayaan, Begini Detailnya

Pemerintah Pastikan Plafon Koperasi Desa Tetap Rp3 Miliar, Aturan Baru Segera TerbitPemerintah Pastikan Plafon Koperasi Desa Tetap Rp3 Miliar, Aturan Baru Segera Terbit

INBERITA.COM, Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru mengenai skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Meskipun mekanisme dan pengelolaannya akan disesuaikan, pemerintah memastikan bahwa plafon pembiayaan bagi setiap Koperasi Desa tetap Rp3 miliar per unit.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa nilai plafon tersebut tidak mengalami perubahan sejak pertama kali program KDKMP diluncurkan. Namun, alokasi penggunaannya akan diatur lebih rinci dalam peraturan baru yang sedang digodok.

“Yang terpenting, plafonnya tetap Rp3 miliar. Rp2,5 miliarnya itu untuk pembangunan fisik tadi, Rp500 jutanya adalah untuk modal kerja, dan itu tetap berjalan, itu yang dijalankan,” ujar Zabadi dalam temu media di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, dana belanja modal (Capital Expenditure/Capex) senilai Rp2,5 miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendukung koperasi.

Termasuk di dalamnya pembangunan gerai, gudang, kendaraan operasional seperti truk dan motor, alat produksi, hingga fasilitas usaha seperti klinik dan apotek yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa.

Sementara itu, sisa Rp500 juta akan dialokasikan untuk belanja operasional (Operational Expenditure/Opex) dan modal kerja koperasi, guna memastikan kegiatan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan.

Zabadi menegaskan, meskipun ada penyesuaian di mekanisme teknis, esensi program KDKMP tidak berubah — yaitu memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi berbasis desa.

“Satu yang ingin saya gariskan dulu sambil kita menunggu PMK terbaru yang sedang disusun, yang pasti tidak berubah itu adalah plafon. Rp3 miliar itu tidak berubah sejak awal sampai sekarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga sedang menyederhanakan proses pengajuan pembiayaan.

Jika sebelumnya setiap Kopdes Merah Putih wajib melampirkan proposal bisnis secara detail, nantinya mekanisme tersebut akan dibuat lebih sederhana agar lebih cepat diakses oleh koperasi di daerah.

Zabadi mengungkapkan, program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperkuat pembangunan ekonomi desa dan kelurahan lewat pemberdayaan koperasi yang tangguh dan mandiri.

Untuk mempercepat realisasinya, dana pembangunan fisik KDKMP akan bersumber dari pembiayaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Untuk pembangunan ini memang menggunakan dana dari Himbara, yang itu melalui penempatan dana yang sudah dilakukan pemerintah, Menteri Keuangan, yang Rp200 triliun sampai Rp216 triliun itu. Ya, itulah yang akan digunakan sekarang ini untuk proses pembangunannya,” ujar Zabadi.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail bagaimana skema pembiayaan tersebut akan dijalankan.

Menurutnya, pemerintah masih menunggu penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum penyaluran dana tersebut.

“Kita tidak boleh mendahului bagaimana skemanya, detailnya nanti nunggu PMK,” tambahnya.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat di tingkat akar rumput.

Melalui koperasi yang dikelola secara profesional, program ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat desa, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan sektor riil lokal.

Selain itu, dengan adanya dukungan modal dan fasilitas dari pemerintah, KDKMP juga diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa — mulai dari perdagangan hasil pertanian, layanan kesehatan berbasis komunitas, hingga sektor jasa dan logistik.

Pemerintah menargetkan pembangunan fisik koperasi dapat segera berjalan setelah regulasi teknis selesai disusun.

Dengan dukungan pembiayaan dari bank-bank Himbara serta koordinasi lintas kementerian, diharapkan implementasi program KDKMP bisa berlangsung merata di seluruh Indonesia mulai tahun depan.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, terutama dalam memperkuat ketahanan ekonomi lokal pascapandemi dan menghadapi tantangan global.

Zabadi memastikan, meski ada proses harmonisasi kebijakan antarinstansi, prinsip utama KDKMP tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

“Fokus kami adalah memastikan program ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, dengan tata kelola yang sehat dan berkelanjutan,” tutupnya. (xpr)