Polda Metro Jaya Resmi Ambil Alih Penyidikan Kasus Kematian Sutrimo, Ekshumasi Dijadwalkan Rabu

Polda metro jaya penyidikan kasus sutrimoPolda metro jaya penyidikan kasus sutrimo
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan perkembangan kasus kematian Sutrimo dalam konferensi pers.

INBERITA.COM, Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus kematian misterius Sutrimo, mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya ditangani oleh Polresta Banyumas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah dimulai berdasarkan hasil penyelidikan gabungan antara Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa dugaan pembunuhan berencana menjadi fokus utama dalam kasus ini.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” ujar Imanuddin dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) di Banyumas. Langkah ini diambil untuk mengungkap penyebab kematian korban secara lebih akurat melalui pemeriksaan forensik.

“InsyaAllah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” jelas Imanuddin.

Kasus ini bermula ketika keluarga Sutrimo melaporkan kematiannya pada Sabtu (8/8/2026) malam ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Keluarga korban menyatakan kesiapan untuk bekerjasama dalam proses penyidikan, termasuk jika diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah.

Salah satu anggota keluarga, Abi, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menyebutkan bahwa keluarga telah menerima sejumlah dokumen, seperti KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta surat keterangan dari rumah sakit. Namun, ponsel milik Sutrimo disebut belum diterima oleh keluarga.

Kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengungkapkan bahwa keluarga sempat melihat kondisi jenazah saat tiba di rumah dan tidak menemukan hal yang mencurigakan.

“Kondisi jenazah saat tiba di rumah tidak menunjukkan tanda-tanda yang mencurigakan,” ujar Tukim.

Pernyataan ini menambah misteri seputar kematian Sutrimo yang hingga kini belum terungkap sepenuhnya.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi dalam proses penyelidikan kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih akan dilakukan.

“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” kata Imanuddin.

Salah satu fokus pemeriksaan lanjutan adalah terhadap keluarga Sutrimo di Banyumas. Imanuddin menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengambilan keterangan lebih lanjut terhadap keluarga korban.

“Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena dalam proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas,” ungkapnya.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7) dan kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa, yang menjadi salah satu indikasi awal adanya tindak pidana.

Meskipun korban disebut-sebut sebagai mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas dan latar belakang sosok korban.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih kompleks dari sekadar dugaan pembunuhan.

Proses ekshumasi yang akan dilakukan pada Rabu mendatang menjadi langkah krusial dalam mengungkap kebenaran di balik kematian Sutrimo. Hasil dari ekshumasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian korban dan membantu proses hukum selanjutnya.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi keluarga korban.

Keterlibatan mantan pejabat tinggi kejaksaan dalam kasus ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Masyarakat menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Kasus kematian Sutrimo juga menyoroti pentingnya sistem pelaporan dan penanganan kasus yang efektif di tingkat kepolisian.

Dengan adanya pelimpahan kasus dari Polresta Banyumas ke Polda Metro Jaya, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Langkah ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus sensitif.

Pihak keluarga korban berharap bahwa proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan keadilan bagi Sutrimo. Mereka juga berharap bahwa hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik dapat memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini mengganjal.

Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses hukum juga menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab.

Sementara itu, Polda Metro Jaya terus berupaya untuk mengungkap semua fakta yang berkaitan dengan kasus ini.

Proses penyidikan yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengungkap kebenaran di balik kematian Sutrimo. Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, menjadi penting dalam mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua warga negara.