Persidangan Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Makarim Sebut Audit BPKP Kerugian 2.1 Triliun Adalah Rekayasa

Sidang lanjutan kasus chromebook nadiem makarimSidang lanjutan kasus chromebook nadiem makarim
Nadiem Makarim Tanggapi Dugaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Pengadaan Chromebook

INBERITA.COM, Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 April 2026.

Pada sidang kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaudit kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut.

Namun, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyoroti sejumlah kejanggalan dalam metode perhitungan yang digunakan oleh pihak auditor.

Dalam persidangan, ditemukan bahwa BPKP tidak menggunakan harga pasar riil dalam menentukan nilai kerugian negara yang dituduhkan.

Auditor BPKP mengakui di hadapan majelis hakim bahwa mereka menggunakan metode cost accounting, yang mengandalkan harga produksi ditambah dengan margin tertentu.

Metode ini dinilai tidak tepat karena tidak membandingkan harga satuan atau unit cost yang berlaku di pasar pada tahun 2020, dan lebih memperhitungkan harga berdasarkan asumsi.

Selain itu, BPKP juga mengabaikan data harga yang ada pada tahun 2018 yang memiliki spesifikasi serupa dengan harga Chromebook pada tahun 2020.

Lebih lanjut, mereka tidak mempertimbangkan pengaruh pandemi COVID-19, yang berperan besar dalam fluktuasi harga pasar global pada periode tersebut. Hal ini menjadi titik penting yang dipertanyakan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukum.

Nadiem Makarim, yang turut hadir dalam sidang tersebut, memberikan pernyataan tegas. Ia mengklaim bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dituduhkan kepadanya adalah hasil rekayasa yang tidak didasarkan pada realitas ekonomi yang terjadi di lapangan.

“Hari ini mungkin salah satu sidang yang terpenting dalam seluruh kasus saya. Karena terbukti bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa. Mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, jika dilakukan perbandingan dengan harga pasar yang wajar, proyek pengadaan Chromebook ini justru memberikan penghematan anggaran bagi negara, karena harga beli perangkat di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.

Penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir juga menegaskan bahwa laporan audit BPKP tidak transparan dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor resmi.

Dodi mengatakan bahwa harga yang ditemukan dalam laporan BPKP, rata-rata 4,3 juta, tidak pernah ada dalam survei harga yang valid.

“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP itu tidak ada di pasar. Siapapun yang mau mengukur kerugian negara harus membandingkannya dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi,” tegas Dodi.

Selain itu, Dodi merujuk pada kesaksian Roni Dwi Susanto, mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menyatakan bahwa tidak ada unsur kemahalan harga dalam proyek pengadaan tersebut.

Menurut Roni, jika ada harga yang kemahalan, LKPP tidak akan menyetujui proyek tersebut untuk ditayangkan.

Pihak penasihat hukum Nadiem juga mengkritik kredibilitas kesaksian ahli BPKP yang hanya mengandalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai sumber data.

Ari Yusuf Amir, salah seorang pengacara Nadiem, mengatakan bahwa kesaksian ahli tersebut sangat meragukan karena BAP yang digunakan ternyata telah terbantahkan oleh para distributor dan prinsipal yang hadir dalam persidangan.

“Jika ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data pembanding. Tapi, ketika data BAP ternyata salah, maka hasil auditnya juga salah,” jelas Ari.

Sidang ini adalah salah satu dari serangkaian persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dengan terungkapnya kejanggalan dalam audit BPKP, pihak Nadiem Makarim berharap agar perhitungan kerugian negara yang diajukan dapat dibatalkan.

Mereka juga berharap agar proses hukum ini segera mendapat keputusan yang adil, mengingat dugaan rekayasa perhitungan kerugian negara yang semakin jelas.

Nadiem sendiri menegaskan bahwa dia siap untuk melawan tuduhan ini dengan bukti nyata dan bahwa peranannya dalam proyek pengadaan tersebut tidak melibatkan upaya untuk merugikan negara.

Ia juga berjanji akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya.