INBERITA.COM, Pemerintah memastikan akan melarang peredaran baju bekas hasil impor ilegal atau yang lebih dikenal dengan istilah thrifting.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus menekan masuknya barang-barang impor tidak resmi ke pasar lokal.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan arus perdagangan pakaian bekas dari luar negeri yang selama ini membanjiri pasar-pasar Indonesia.
Namun, pemerintah juga menyadari bahwa larangan tersebut berpotensi memukul ribuan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis thrifting.
Untuk mengantisipasi dampak ekonomi bagi para pelaku usaha mikro, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan strategi khusus berupa produk substitusi lokal.
Produk-produk ini nantinya akan dijadikan alternatif bagi para pedagang thrifting agar mereka tetap bisa berjualan tanpa bergantung pada pakaian bekas impor.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pihaknya telah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti kebijakan pelarangan tersebut dengan solusi konkret yang berpihak pada pelaku usaha kecil.
“Pada saat pengusaha-pengusaha mikro selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti kan konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi,” ujar Maman Abdurrahman, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak ingin kebijakan pelarangan ini memutus sumber pendapatan jutaan warga yang bekerja di sektor perdagangan pakaian bekas.
Karena itu, Kemenkop UMKM mendapat mandat langsung untuk menyiapkan produk substitusi berbasis produksi dalam negeri.
“Nah, ditugaskan kepada kami, Kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita,” jelasnya.
Maman menambahkan, kebijakan ini bukan semata bentuk penertiban impor ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah sekaligus mendorong penggunaan produk buatan anak bangsa.
“Itu petunjuk dan arahan dari Pak Presiden. Artinya, kita tetap memikirkan solusi bagaimana mereka juga bisa melanjutkan usahanya pada saat thrifting ini juga ditindaklanjuti,” tegas Maman.
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga dan asosiasi yang selama ini membina pelaku UMKM di sektor tekstil.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran dari para pedagang, khususnya mereka yang berjualan di pusat-pusat thrifting seperti Pasar Senen di Jakarta Pusat.
Mereka menilai, larangan impor baju bekas bisa mengancam mata pencaharian ribuan orang yang menggantungkan hidup dari bisnis tersebut.
Data yang dirilis Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) dan dikutip oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyebutkan terdapat sekitar 948 ribu pedagang thrifting di Indonesia.
“Mereka pada dasarnya adalah pengusaha UMKM yang perlu kita bina dan berdayakan,” ujar Temmy dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).
Menurut Temmy, pendekatan represif seperti pelarangan total tidak cukup.
Pemerintah, kata dia, perlu mengubah cara pandang terhadap para pedagang thrifting dengan memberikan pendampingan, pelatihan, dan akses ke produk lokal yang bisa menjadi alternatif jualan mereka.
Ia menilai, sebagian besar pedagang thrifting tidak anti terhadap produk lokal. Justru, banyak di antara mereka yang siap bertransformasi asal mendapat dukungan konkret dari pemerintah.
“Mereka tidak anti-lokal dan justru siap bekerja sama dengan brand lokal berkualitas,” tegasnya.
Untuk itu, Temmy mendorong langkah rebranding kawasan perdagangan thrifting seperti Pasar Senen agar menjadi pusat produk lokal unggulan.
Menurutnya, transformasi tersebut bisa membuka peluang baru bagi UMKM tekstil dan fashion lokal untuk memasarkan produknya secara lebih luas.
Ia mencontohkan, banyak produsen lokal yang memiliki produk sebanding bahkan lebih unggul dari segi kualitas dibanding pakaian bekas impor.
Hanya saja, tantangannya terletak pada harga dan daya tarik merek di kalangan konsumen muda yang selama ini gemar berburu barang thrift.
Karena itu, menurut Temmy, diperlukan strategi branding dan digitalisasi agar produk lokal bisa bersaing di pasar yang sama.
“Para pedagang thrifting ini sebenarnya memiliki jaringan pasar dan kemampuan pemasaran yang baik. Kalau diarahkan dan diberi akses ke produk-produk lokal dengan kualitas tinggi, mereka justru bisa menjadi bagian dari kebangkitan industri fashion dalam negeri,” tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan pelarangan impor baju bekas juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menilai praktik impor pakaian bekas tidak hanya merugikan industri tekstil nasional, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan dan menciptakan ketidakadilan bagi produsen lokal yang mengikuti aturan pajak dan standar produksi.
Langkah pelarangan ini diharapkan mampu menekan peredaran pakaian impor ilegal sekaligus membuka peluang baru bagi brand lokal dan pelaku UMKM untuk mengisi pasar domestik.
Kemenkop UMKM optimistis, dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, ribuan pedagang thrifting bisa bertransformasi menjadi penggerak ekonomi kreatif berbasis produk dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem industri fesyen nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bangga menggunakan produk lokal. (xpr)







