INBERITA.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengajukan kepada pemerintah untuk memperpanjang kebijakan penghapusan kredit UMKM yang macet, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengatasi masalah utang yang menumpuk pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di sektor-sektor strategis seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Meskipun sudah ada kebijakan tersebut, implementasinya masih menemui berbagai kendala.
Hingga saat ini, program penghapusan kredit macet baru berhasil menyentuh 67.668 debitur dengan total utang sekitar Rp 2,7 triliun, dari total lebih dari satu juta pengusaha yang terdaftar sebagai debitur UMKM.
Ketidakmampuan pemerintah untuk menghapus seluruh utang tersebut menjadi salah satu alasan utama OJK mengajukan perpanjangan kebijakan ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa penghapusan kredit macet diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor UMKM, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia.
“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah agar peninjauan perpanjangan dan penyesuaian kebijakan bisa segera dilakukan, sehingga langkah-langkah hapus buku dan hapus tagih dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan harapan pemerintah,” ungkap Mahendra di Jakarta, pada Jumat (31/10).
Saat ini, kebijakan penghapusan kredit macet tengah dalam proses tindak lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Kedua kementerian ini bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan menyelaraskan kebijakan yang diambil dengan target pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Mahendra juga menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pemulihan yang lebih cepat dan lebih merata di sektor UMKM.
Walaupun sejumlah stimulus ekonomi telah dikeluarkan pemerintah untuk mendongkrak sektor UMKM, Mahendra mengakui bahwa penyaluran kredit UMKM masih tumbuh sangat lambat.
Hal ini, menurutnya, dipengaruhi oleh belum meratanya pemulihan sektor riil di kalangan pelaku UMKM.
“Pertumbuhan permintaan kredit di lapisan ekonomi yang dilayani UMKM memang masih di bawah rata-rata. Tapi kami mulai melihat adanya tanda-tanda pemulihan di sektor riil yang terkait pembiayaan UMKM,” jelas Mahendra.
Untuk itu, OJK menilai bahwa kebijakan hapus buku dan hapus tagih menjadi solusi efektif untuk memperbaiki kinerja pembiayaan di perbankan.
Kebijakan ini, khususnya, dapat memberikan dampak positif bagi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang selama ini mencatatkan kredit bermasalah dari periode sebelumnya.
Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam penghapusan kredit UMKM adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses tersebut.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa biaya penghapusan utang lebih besar daripada nilai utang itu sendiri, sehingga program ini berjalan lambat.
Maman menjelaskan, “Maka dari itu target kami kemarin yang 1 jutaan debitur itu mau kami hapus tagihkan, itu sulit sekali terwujud karena tadi, harus melalui proses restrukturisasi.”
Namun, ada kabar baik terkait hal ini. Baru-baru ini, revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan ruang baru untuk penghapusan utang tanpa harus melalui proses restrukturisasi.
“Melalui revisi Undang-Undang BUMN kemarin dibuka pintu masuk baru. Aturannya sekarang memungkinkan kami menghapus tagihan tanpa harus restrukturisasi bagi usaha mikro,” sambung Maman.
Revisi ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Danantara untuk mengatur mekanisme penghapusan utang, terutama bagi pelaku usaha mikro yang memiliki utang kecil.
Meski begitu, Maman mengungkapkan bahwa proses ini masih harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan BP BUMN dan Danantara, dan ia belum dapat memastikan kapan seluruh utang UMKM yang belum terhapus dapat diselesaikan, mengingat BP BUMN juga sedang dalam proses penataan internal pasca perubahan status badan.
Meski terdapat sejumlah tantangan, pemerintah tetap optimis bahwa penghapusan kredit macet UMKM dapat membantu sektor usaha kecil pulih lebih cepat. Namun, Maman juga menekankan bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Saya belum berani ngomong ya, karena kan juga pasti kan BP BUMN kan juga ada penataan internal, secara administrasi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah berencana untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kelancaran proses penghapusan kredit macet UMKM, khususnya bagi usaha mikro.
Meski belum bisa memastikan kapan kebijakan ini bisa terlaksana sepenuhnya, optimisme tetap ada bahwa sektor UMKM akan semakin pulih, seiring dengan kelanjutan dan penyempurnaan kebijakan yang ada.
Kebijakan ini, meskipun menghadapi beberapa hambatan, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi UMKM di Indonesia yang selama ini terbebani oleh utang macet.







