INBERITA.COM, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kabar gembira. Terdapat wacana yang berkembang mengenai peralihan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, meskipun isu ini cukup ramai diperbincangkan, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pembahasan formal terkait peralihan status PPPK menjadi PNS belum dilakukan secara resmi.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat wacana tersebut, rincian dan pembahasan resmi terkait peralihan status PPPK ini belum dibahas dalam bentuk draf.
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin dalam keterangannya yang diterima pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Khozin menyatakan bahwa pihaknya di Komisi II siap menampung aspirasi dan usulan dari berbagai pihak mengenai revisi UU ASN, termasuk mengenai kemungkinan peralihan status PPPK menjadi PNS.
“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, revisi UU ASN sendiri telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun, dengan waktu yang tersisa hanya dua bulan lagi, Khozin menilai pembahasan lebih lanjut mengenai UU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pada tahun 2026.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” jelas Khozin.
Proses pendalaman terkait draf revisi UU ASN pun masih terus dilakukan oleh Badan Keahlian DPR.
Salah satu aspek yang sedang dipelajari adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang mengharuskan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan tersebut.
Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS Secara Bertahap
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, juga memberikan tanggapan terkait kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS.
Reni menjelaskan bahwa jika kajian secara yuridis, sosiologis, dan kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan hal yang mustahil jika PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam sebuah acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Reni juga menyoroti adanya perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan yang diterima oleh PNS dan PPPK, meskipun keduanya memiliki kontribusi besar dalam pelayanan publik di berbagai sektor.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” tambahnya.
Karena itu, menurut Reni, revisi UU ASN sangat penting untuk menyusun kesetaraan antara PNS dan PPPK, khususnya terkait kesejahteraan.
Ia juga menegaskan bahwa jika pemerintah memungkinkan, DPR akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap.
Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Diharapkan Memberikan Solusi untuk Semua Pegawai Pemerintah
Revisi UU ASN yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 ini rencananya akan dibahas oleh Komisi II DPR pada tahun depan.
Reni berharap proses pembahasan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan PPPK, untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan.
“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni.
Peralihan status PPPK menjadi PNS memang menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak.
Di tengah wacana ini, harapan para PPPK untuk mendapatkan pengakuan yang lebih setara dengan PNS semakin kuat, dan proses pembahasan revisi UU ASN diharapkan dapat membawa solusi yang lebih baik untuk kesejahteraan dan hak-hak mereka ke depan. (xpr)







