Gugatan PT CMNP ke Hary Tanoe Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 26,4 Triliun, Ini Alasannya

Ilustrasi gedung mnc holdingIlustrasi gedung mnc holding

INBERITA.COM, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhamna, memperingatkan bahwa jika gugatan senilai Rp 119,8 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dikabulkan oleh pengadilan, dampak fiskal bagi negara akan sangat signifikan.

Gugatan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berkaitan dengan transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dilakukan pada tahun 1999.

Dalam transaksi tersebut, CMNP menerima NCD dari Hary Tanoe senilai 28 juta dolar AS, namun surat berharga tersebut tidak dapat dicairkan.

CMNP kini menuntut agar transaksi tersebut dinyatakan batal dan mengklaim kerugian materiil serta immateriil yang mencapai Rp 119,8 triliun akibat transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini.

Menurut Ariyo, jika gugatan ini dimenangkan CMNP, negara berpotensi meraih penerimaan pajak hingga Rp 26,4 triliun.

Meskipun angka ini hanya mencakup sekitar 0,88 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp 3.005 triliun, Ariyo menilai kontribusi tersebut sangat penting untuk memperkuat penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional.

“Angka Rp 26,4 triliun ini mungkin tidak besar jika dilihat dari total APBN, tetapi sangat bermanfaat untuk pembangunan dan memperkuat penerimaan negara,” kata Ariyo pada Jumat (31/10/2025).

“Ini juga sekitar 1,1 persen dari target penerimaan perpajakan tahunan yang sebesar Rp 2.358 triliun. Jadi meskipun tidak menjadi pengubah permainan (game changer), ini tetap sangat berarti bagi negara,” lanjutnya.

Penerimaan Pajak dari Piutang yang Dihapus

Potensi penerimaan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/PMK.03/2009, yang mengatur perlakuan pajak atas piutang yang telah dihapus buku (write-off) dan kemudian berhasil dipulihkan kembali.

Dalam konteks ini, piutang yang sebelumnya dianggap tidak dapat ditagih dan telah dihapus buku, jika berhasil dipulihkan, maka jumlah yang diperoleh kembali akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

“Menurut PMK No.105/PMK.03/2009, piutang yang diklaim ‘nyata-nyata tidak dapat ditagih’ dan telah dihapus buku, apabila berhasil dipulihkan, harus dilaporkan dan dikenakan pajak dengan tarif badan yang berlaku,” jelas Ariyo.

Ariyo juga menekankan bahwa kasus gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dapat menjadi preseden penting dalam transparansi dan kepatuhan pajak di Indonesia, khususnya untuk perusahaan publik yang terdaftar di bursa.

Jika pengadilan memutuskan bahwa CMNP berhak atas pemulihan nilai dari transaksi ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengevaluasi kembali pelaporan pajak perusahaan terkait penghapusan piutang tersebut.

“Kasus seperti ini bisa memicu audit forensik untuk melihat kapan piutang dihapus, dasar akuntansi, bukti tak tertagih, serta pencatatan cadangan dan penghapusan,” tegas Ariyo.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi momentum yang memperkuat pengawasan pajak di sektor korporasi dan meningkatkan kepatuhan perusahaan-perusahaan publik dalam melaporkan transaksi keuangan mereka.

“Ini bisa menjadi semacam ‘audit-trigger’ yang memperbaiki transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Jika otoritas pajak menindaklanjuti secara konsisten, ini bisa menjadi contoh yang baik untuk sektor korporasi lainnya,” lanjutnya.

Sengketa Bernilai Besar: Peran Kementerian Keuangan dalam Memantau Kasus

Ariyo juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Keuangan dalam memantau perkembangan sengketa hukum yang melibatkan nilai besar, seperti halnya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe.

Ia menilai bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, perlu mengawasi langsung kasus ini, mengingat potensi dampaknya terhadap fiskal negara.

“Kasus ini memiliki implikasi fiskal yang material, dan bisa mempengaruhi reputasi pasar modal Indonesia. Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, perlu memantau perkembangan kasus ini agar bisa mengestimasi potensi penerimaan negara dan merencanakan dampak fiskal-anggaran yang lebih akurat,” jelas Ariyo.

Selain itu, pihak terkait lainnya seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga diharapkan dapat saling berkoordinasi untuk memastikan bahwa informasi terkait perkara ini terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penting bagi otoritas untuk memastikan keterbukaan informasi, apalagi ini melibatkan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek,” tambahnya.

Perkembangan Kasus di Pengadilan

CMNP dalam gugatannya menuduh bahwa NCD yang diterima dari Hary Tanoe tidak sah dan tidak dapat dicairkan, serta merugikan perusahaan.

CMNP menaksir bahwa kerugian yang mereka alami akibat transaksi ini mencapai Rp 119,8 triliun, yang mencakup kerugian materiil dan immateriil.

Saat ini, perkara terkait transaksi surat berharga tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan kedua belah pihak mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka.

Apabila pengadilan memutuskan bahwa CMNP berhak atas pemulihan nilai tersebut, maka potensi penerimaan pajak yang tercipta akan memiliki dampak fiskal yang cukup besar, baik untuk negara maupun untuk industri terkait.

Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk ini tidak hanya memiliki implikasi hukum bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga berpotensi membawa dampak fiskal yang signifikan bagi negara.

Jika CMNP memenangkan gugatan ini, potensi penerimaan pajak yang berasal dari piutang yang berhasil dipulihkan bisa mencapai angka yang cukup besar, memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembangunan negara.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan pajak di sektor korporasi, memastikan kepatuhan, dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan perusahaan publik.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, serta otoritas terkait lainnya, diharapkan untuk terus memantau dan memastikan bahwa hasil akhir dari kasus ini memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia. (*xpr)