Pemanfaatan Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana Sumatra Tak Bisa Sembarangan

Kayu Gelondongan Sisa Banjir di Sumatra Bisa Dimanfaatkan Warga, Ini Penjelasan MensesnegKayu Gelondongan Sisa Banjir di Sumatra Bisa Dimanfaatkan Warga, Ini Penjelasan Mensesneg
Mensesneg Tegaskan Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Harus Dikoordinasikan dengan Pemerintah.

INBERITA.COM, Pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir di wilayah Sumatra menjadi perhatian pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa serta-merta memanfaatkan kayu gelondongan yang berada di lokasi bencana tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan mendukung proses rehabilitasi pascabencana.

Prasetyo Hadi atau yang akrab disapa Pras menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan regulasi yang mengatur pemanfaatan kayu gelondongan di wilayah terdampak bencana.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan dan telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu sisa banjir tetap memiliki jalur resmi yang bisa ditempuh tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Pras saat menjawab pertanyaan terkait pemanfaatan kayu gelondongan oleh warga di lokasi bencana.

Ia menyebut bahwa Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan kayu-kayu yang terdampak bencana alam, khususnya banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

“Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupunpemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” kata Pras di Posko Terpadu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Menurut Pras, surat edaran tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan secara legal, terutama untuk mendukung kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Pemanfaatan tersebut diarahkan agar benar-benar digunakan untuk proses pemulihan, bukan untuk kepentingan komersial yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” sambung Pras.

Penjelasan ini menegaskan bahwa kayu gelondongan sisa banjir dapat dimanfaatkan untuk membangun hunian sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, maupun hunian tetap dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Namun, semua proses tersebut harus berada di bawah pengawasan dan koordinasi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pras juga menekankan bahwa regulasi terkait pemanfaatan kayu sebenarnya sudah ada jauh sebelum bencana terjadi.

Aturan tersebut mengatur tata cara, perizinan, hingga mekanisme pengawasan agar pemanfaatan kayu tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun tata kelola kehutanan nasional.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak bertindak sendiri tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Ia menegaskan sudsh ada regulasi mengenai pemanfatan kayu dan aturan terkait sudah disampaikan kepada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.”

Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pemanfaatan kayu gelondongan, termasuk syarat dan batasan yang harus dipatuhi.

“Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” kata Pras.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak melarang pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir, selama dilakukan sesuai aturan.

Koordinasi menjadi kunci agar pemanfaatan kayu benar-benar membantu masyarakat terdampak dan mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Sumatra.

Isu pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena banyaknya material kayu yang terbawa arus dan menumpuk di sejumlah lokasi terdampak.

Di satu sisi, kayu tersebut dinilai bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak warga. Namun di sisi lain, tanpa pengaturan yang jelas, pemanfaatan kayu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.

Dengan adanya penegasan dari Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa negara telah menyiapkan mekanisme resmi untuk menjawab kebutuhan di lapangan.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan pemerintah daerah diminta untuk terus berkoordinasi agar kebijakan yang telah dibuat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak bencana.

Pemerintah juga berharap pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir dapat menjadi bagian dari solusi pemulihan, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Dengan mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya yang ada secara legal, aman, dan berkelanjutan.