INBERITA.COM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan jadwal penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap untuk pelanggan baru mulai 1 Januari 2026, sebelum diterapkan penuh pada 1 Juli 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan operator seluler dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional serta menekan maraknya kejahatan berbasis nomor seluler.
Dalam tahap awal, registrasi SIM biometrik wajah masih bersifat sukarela dan berada pada fase uji coba. Artinya, masyarakat yang ingin membeli kartu SIM baru masih memiliki pilihan metode pendaftaran.
Mereka dapat menggunakan cara lama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau memilih metode baru dengan verifikasi biometrik wajah.
Skema ini disebut sebagai sistem hybrid yang akan berlangsung selama enam bulan pertama sejak kebijakan mulai diterapkan.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa masa transisi ini penting untuk memastikan kesiapan sistem dan kenyamanan masyarakat.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setelah masa uji coba berakhir, registrasi kartu SIM untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan teknologi biometrik tanpa opsi metode lama.
Marwan menambahkan bahwa kebijakan registrasi SIM menggunakan face recognition ini hanya berlaku bagi pelanggan baru.
Pelanggan lama yang kartunya sudah aktif dan tervalidasi tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” kata dia.
Dengan demikian, masyarakat yang telah menggunakan nomor seluler sebelumnya tidak perlu khawatir akan adanya kewajiban registrasi ulang atau pembaruan data dalam waktu dekat.
Penerapan registrasi SIM berbasis biometrik wajah dinilai sebagai terobosan penting dalam meningkatkan akurasi data pelanggan seluler.
Selama ini, registrasi berbasis NIK dinilai masih memiliki celah penyalahgunaan, terutama ketika data digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan teknologi pengenalan wajah, setiap individu diharapkan hanya dapat terhubung dengan identitasnya sendiri secara lebih presisi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.
Berbagai modus penipuan, mulai dari phishing, penipuan perbankan, hingga kejahatan berbasis media sosial, sering kali diawali dengan penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara kuat.
Data hingga September 2025 menunjukkan bahwa jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi telah mencapai lebih dari 332 juta.
Angka ini mencerminkan tingginya penetrasi layanan telekomunikasi di Indonesia. Namun, di sisi lain, Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat adanya 383.626 rekening yang dilaporkan sebagai rekening penipuan.
Total kerugian masyarakat akibat kejahatan tersebut mencapai Rp 4,8 triliun, sebuah angka yang menunjukkan dampak serius kejahatan digital terhadap ekonomi dan kepercayaan publik.
Menurut Edwin, registrasi SIM biometrik wajah juga memiliki tujuan strategis lain, yakni membantu operator seluler membersihkan basis data dari nomor-nomor tidak aktif atau bermasalah.
Saat ini, lebih dari 310 juta nomor seluler tercatat beredar di Indonesia, sementara jumlah populasi dewasa diperkirakan sekitar 220 juta jiwa.
Kesenjangan ini menunjukkan adanya potensi duplikasi, nomor tidak aktif, atau penggunaan data yang tidak valid dalam sistem registrasi.
Dengan penerapan sistem biometrik, operator diharapkan dapat melakukan validasi data pelanggan secara lebih ketat dan akurat.
Selain meningkatkan keamanan, langkah ini juga akan berdampak pada efisiensi pengelolaan jaringan serta kualitas layanan telekomunikasi secara keseluruhan.
Database pelanggan yang lebih bersih dan valid dinilai akan memudahkan pengawasan, penegakan aturan, serta pengembangan layanan digital ke depan.
Pemerintah dan ATSI menegaskan bahwa masa transisi hingga 1 Juli 2026 akan dimanfaatkan untuk sosialisasi, pengujian sistem, serta penyempurnaan teknis di lapangan.
Registrasi SIM menggunakan biometrik wajah diharapkan dapat diterima masyarakat sebagai solusi jangka panjang dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menandai babak baru dalam pengelolaan identitas digital di sektor telekomunikasi, seiring meningkatnya kebutuhan akan keamanan dan perlindungan data di era transformasi digital.







