INBERITA.COM, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama komunitas internasional untuk segera mengambil langkah tegas dengan menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Desakan tersebut mencuat menyusul gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah menjalankan misi perdamaian di Lebanon.
Peristiwa ini menjadi sorotan serius, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di kancah internasional.
Tiga prajurit TNI yang gugur masing-masing adalah Praka Farizal Romadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.
Selain itu, lima prajurit lainnya dilaporkan mengalami luka-luka akibat serangan yang terjadi di wilayah misi.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menilai insiden ini sebagai bukti nyata bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian biasa.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan adanya sikap yang mengabaikan hukum internasional.
“Terbunuhnya tiga orang prajurit TNI dan lima lainnya luka-luka harus menjadi momentum bagi PBB untuk bertindak lebih tegas. Ini pembuktian apakah organisasi ini masih berfungsi atau tidak,” ujar Said kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, Said memaparkan bahwa sejak Oktober 2024, tercatat sedikitnya 25 kali serangan yang ditujukan terhadap personel maupun properti United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Menurutnya, frekuensi serangan yang berulang tersebut tidak hanya membahayakan misi perdamaian, tetapi juga telah memenuhi unsur pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Statuta Roma.
Ia menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, yang mencakup empat unsur utama, yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Oleh karena itu, PDIP mendorong agar Dewan HAM PBB dan negara-negara berdaulat mengambil langkah konkret untuk membawa kasus ini ke ranah hukum internasional.
“Tindakan Israel di Lebanon dan Gaza adalah bukti nyata pelanggaran Piagam PBB dan kejahatan kemanusiaan. Kami menyerukan Dewan HAM PBB dan negara-negara berdaulat untuk mengajukan Israel ke ICC,” tegasnya.
Selain proses hukum, Said juga menuntut adanya permohonan maaf resmi dari pemerintah Israel yang disampaikan dalam forum sidang PBB.
Ia menilai, langkah tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus komitmen terhadap hukum internasional.
Tidak hanya berhenti pada desakan hukum, PDIP juga mendorong langkah diplomatik yang lebih luas.
Said mengajak negara-negara di dunia untuk mengambil sikap tegas dengan memutus hubungan diplomatik dan kerja sama dengan Israel.
Ia menilai isolasi internasional diperlukan untuk menekan ambisi ekspansi yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dalam pernyataannya, Said turut mengapresiasi sejumlah negara yang telah mengambil langkah konkret, seperti Spanyol, Perancis, dan Denmark.
Negara-negara tersebut diketahui telah melakukan penarikan duta besar hingga menolak penjualan senjata sebagai bentuk protes terhadap tindakan Israel.
“Keberadaan Israel telah menjadi beban dunia. Kita harus mengisolasi mereka dalam hubungan antarbangsa agar ambisi perluasan kekuasaan ini bisa dibendung,” tambah Said.
Sementara itu, kronologi gugurnya ketiga prajurit TNI terjadi di dua lokasi berbeda di Lebanon.
Praka Farizal Romadhon dilaporkan gugur pada Minggu (29/3/2026) akibat ledakan proyektil artileri di dekat Adchit Al Qusayr.
Sehari berselang, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan meninggal dunia akibat ledakan di pinggir jalan dekat Bani Hayyan pada Senin (30/3/2026).
Saat ini, ketiga jenazah prajurit tersebut tengah dalam perjalanan menuju Indonesia dan dijadwalkan tiba pada Sabtu (4/4/2026) sore.
Kepulangan jenazah mereka disambut duka mendalam oleh seluruh rakyat Indonesia.
Di sisi lain, pihak UNIFIL masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas dua insiden tersebut.
Hasil investigasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi langkah lanjutan, baik secara hukum maupun diplomatik, dalam merespons tragedi yang menimpa pasukan penjaga perdamaian dunia.







