INBERITA.COM, Komunitas Viral of Justice menggelar forum cangkrukan bersama tokoh masyarakat dan warga di Warkop Pitulikur pada Rabu, 10 Desember 2025. Pertemuan tersebut berubah menjadi ruang curahan keresahan publik terkait maraknya praktik juru parkir (jukir) liar, pungutan liar (pungli), hingga semrawutnya sistem perparkiran di Kota Surabaya.
Dalam suasana diskusi yang hangat namun sarat kritik, warga menegaskan bahwa persoalan parkir kini bukan sekadar masalah ketertiban, tetapi sudah menjadi isu keamanan, kenyamanan, serta ketidakpastian pelayanan publik. Tiga pembicara hadir untuk memberi pandangan, yaitu Achmad Miftachul Ulum, Drg. David Andreasmito, dan Purnama.
Ketiganya menyimak langsung keluhan warga yang mengaku sering dihadapkan pada tarif parkir tak sesuai aturan, jukir non-resmi yang melakukan intimidasi, serta tidak adanya kepastian soal titik parkir resmi dan kewenangan petugas di lapangan.
Diskusi yang dihadiri puluhan warga itu menegaskan bahwa problem parkir liar telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir.
Achmad Miftachul Ulum dalam forum tersebut menyebut fenomena parkir liar sebagai bukti lemahnya pengawasan tata kelola parkir kota. Menurutnya, ketidaktegasan aparat dan tidak adanya sistem kontrol yang ketat membuat praktik pungli tumbuh subur.
“Masyarakat sudah lama dirugikan, Aparat harus hadir dan menindak tegas, jangan sampai warga terus menjadi korban pungutan liar,” tegasnya.
Pernyataan itu menggarisbawahi keinginan warga agar penindakan dilakukan tanpa tebang pilih. Banyak peserta diskusi mengaku kerap merasa takut ketika berhadapan dengan jukir liar yang memaksa pembayaran tarif tak wajar, kondisi tersebut dinilai mengganggu citra Surabaya sebagai kota yang terus mempromosikan ketertiban dan modernisasi dalam pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Drg. David Andreasmito memaparkan langkah konkret yang akan dilakukan untuk mendukung pemerintah memberantas parkir liar sekaligus mengoptimalkan PAD. David menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pembangunan sistem yang lebih terstruktur agar praktik perparkiran berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam pernyataannya, ia menyebut rencana pengerahan 1.000 personel yang akan bekerja sama dengan paguyuban jukir Surabaya serta melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri untuk melakukan tindakan lapangan.
“Kami siap mengerahkan 1.000 personel untuk membantu sweeping dan penertiban parkir liar, ini kolaborasi bersama paguyuban jukir Surabaya dan instansi terkait seperti Satpol PP, Dishub, serta TNI–Polri,” ujar David.
Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi ini merupakan bentuk dukungan nyata kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Langkah ini adalah bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk memberantas parkir liar dan mengejar target PAD parkir,” tambahnya.
Sementara itu, Purnama menekankan pentingnya peran warga sebagai elemen pengawas. Menurutnya, penanganan masalah parkir akan jauh lebih efektif jika seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, terlibat aktif dalam proses pembenahan.
“Warga siap terlibat mengawasi, yang penting pemerintah dan semua pihak bergerak bersama. Penataan parkir adalah wajah kota,” ujarnya.
Forum cangkrukan tersebut kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dianggap dapat membantu mempercepat pembenahan sektor perparkiran di Surabaya. Rekomendasi itu meliputi percepatan penindakan jukir liar, penataan ulang titik parkir resmi, evaluasi sistem digitalisasi parkir, serta pembentukan kanal aduan masyarakat yang lebih responsif.
Penegasan mengenai kanal pengaduan dianggap penting karena selama ini warga merasa kesulitan menyalurkan laporan atau mendapatkan respon cepat terkait tindakan jukir nakal.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan menata ulang sistem perparkiran melalui kewajiban pembayaran nontunai. Kebijakan digitalisasi parkir ini mewajibkan penggunaan kartu uang elektronik prabayar seperti e-toll atau e-money, yang berlaku baik di tempat usaha yang memungut pajak parkir maupun di tepi jalan umum (TJU).
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, dengan implementasi pada tempat usaha lebih dahulu, kemudian menyusul kawasan TJU mulai Januari 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya menjelaskan bahwa instruksi kepada para pengusaha sudah disampaikan. Sistem parkir berbasis digital dinilai akan meminimalisasi potensi penyalahgunaan dan memastikan seluruh pendapatan tercatat dengan baik.
“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” kata Eri Cahyadi.
Penerapan sistem nontunai ini juga dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan peluang terjadinya pungli. Dengan transaksi digital, tarif akan tercatat otomatis sehingga warga tidak perlu khawatir akan manipulasi harga.
Di sisi lain, pemerintah bisa lebih mudah mengawasi alur pendapatan sektor parkir untuk meningkatkan PAD. Diskusi yang digelar Viral of Justice ini memperlihatkan bahwa penataan parkir di Surabaya bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh aspek ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik.
Konsolidasi antara masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, serta paguyuban jukir menjadi kunci keberhasilan penanganan masalah parkir liar yang selama ini membebani warga.
Harapan besar disampaikan warga agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan forum ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diterapkan demi menciptakan sistem parkir Surabaya yang tertata, teratur, dan bebas dari pungli.







