INBERITA.COM, Di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, berdiri kompleks adat yang selama ratusan tahun menjadi pusat sejarah dan silsilah ribuan keturunan Toraja: Tongkonan Ka’pun.
Tiga tongkonan berdiri berjejer, dikelilingi enam lumbung padi serta sebuah rumah adat tua yang diyakini telah berumur lebih dari 300 tahun.
Kawasan sakral yang biasanya dipenuhi kedamaian itu mendadak berubah menjadi lokasi duka pada Jumat (5/12/2025), ketika bangunan utama Tongkonan Ka’pun diratakan melalui eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Makale dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI.
Eksekusi tersebut memicu gelombang sorotan nasional dan memantik kemarahan masyarakat adat Toraja.
Tongkonan Ka’pun selama ini tidak pernah masuk dalam daftar objek sengketa, namun justru bangunan itulah yang diruntuhkan.
Kejadian ini tidak hanya mencederai nilai sejarah dan budaya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur hukum dan perlindungan hak adat di Indonesia.
Bagi masyarakat Toraja, tongkonan memiliki makna yang jauh melampaui fungsi fisik. Tongkonan adalah pusat identitas: tempat lahirnya nama keluarga, silsilah, martabat, serta simbol budaya yang telah diakui dunia.
Bahkan UNESCO mencatat tongkonan sebagai bagian dari warisan budaya dunia. Karena itu, tindakan pembongkaran tanpa kejelasan dianggap tidak hanya melanggar adat, tetapi juga menghina identitas kolektif masyarakat Toraja.
Ketua Lembaga Adat Toraja, Benyamin Ranteallo, menyuarakan kekecewaan mendalam atas insiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa menyentuh tongkonan tanpa landasan keadilan merupakan pelecehan terhadap nilai budaya Toraja.
Benyamin juga menyinggung adanya dugaan “tangan-tangan tak terlihat” yang memanfaatkan celah hukum dan adat hingga memperkeruh situasi.
Menurutnya, kejadian ini harus dipertanyakan secara terbuka karena menyangkut masa depan pelestarian budaya Toraja.
Akar masalah sebenarnya bermula dari sengketa lain, yaitu perselisihan mengenai Tongkonan Tanete yang terletak sekitar sepuluh meter di selatan Ka’pun.
Sengketa tersebut sudah berlangsung sejak 1988 dan berputar di berbagai tingkatan pengadilan.
Pada 1988 dan 1994, keluarga tergugat sempat memenangkan perkara, namun putusan kembali ke PN Makale.
Pada 2018, Mahkamah Agung menetapkan kemenangan keluarga Tanete secara inkrah. Konflik dianggap selesai pada 2024 ketika keluarga Tanete menyerahkan Tongkonan Tanete secara sukarela kepada penggugat.
Namun pada 2025, eksekusi justru dilakukan terhadap Tongkonan Ka’pun—bangunan yang sama sekali tidak tercantum dalam perkara.
Keanehan ini memicu kemarahan masyarakat adat karena Tongkonan Ka’pun adalah pusat sejarah keluarga besar.
Kesalahan objek dalam eksekusi, bagi masyarakat, adalah pelanggaran yang jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan administrasi. Ini dianggap sebagai ancaman langsung terhadap kelestarian identitas mereka.
Kejanggalan semakin terlihat ketika kuasa hukum keluarga dari Kantor Hukum HK & Associates membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam eksekusi 5 Desember 2025.
Kuasa hukum, Hendrik Kusnianto, menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan PN Makale dan menimbulkan gejolak sosial, budaya, serta kemanusiaan.
Ia mengungkap bahwa jadwal eksekusi dalam penetapan PN Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 tercatat pada 4 Desember 2025, namun pelaksanaan dilakukan sehari sesudahnya tanpa pemberitahuan ulang.
Selain itu, objek yang dirubuhkan adalah Tongkonan Ka’pun, bukan Tongkonan Tanete yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hendrik juga menegaskan eksekusi dilakukan ketika gugatan perlawanan masih berjalan di PN Makale dan sedang dalam agenda replik pihak pelawan.
Lebih jauh, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), objek sengketa tercatat telah diserahkan secara sukarela pada 5 Agustus 2024.
Namun objek yang sama kembali dieksekusi pada 5 Desember 2025 tanpa adanya penjelasan mengenai perubahan substansi objek.
Tidak adanya klarifikasi resmi dari PN Makale mengenai alasan perubahan objek eksekusi membuat situasi semakin panas.
Terlebih lagi, eksekusi tersebut diwarnai penggunaan gas air mata, peluru karet, hingga tindakan kekerasan terhadap perempuan dan orang tua yang berupaya mempertahankan tongkonan.
Tindakan represif ini menimbulkan trauma sekaligus memperdalam luka sosial di masyarakat adat.
Benyamin Ranteallo menggambarkan dampak emosional yang ditimbulkan.
Menurutnya, ketika sebuah tongkonan bisa dihancurkan begitu saja, maka identitas apa lagi yang tersisa bagi orang Toraja?
Baginya, eksekusi tersebut bukan hanya merobohkan bangunan, tetapi meruntuhkan napas budaya yang selama berabad-abad menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dan menjadi perdebatan publik tentang bagaimana negara seharusnya melindungi hak masyarakat adat.
Kehilangan tongkonan tidak hanya berarti kehilangan warisan leluhur, tetapi juga memutus kesinambungan nilai budaya yang telah membentuk jati diri masyarakat Toraja.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, HK & Associates telah melaporkan proses eksekusi tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan itu mencakup dugaan cacat prosedur, penyalahgunaan kewenangan, dan penggunaan kekuatan berlebihan.
Pihak keluarga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan akuntabel, demi memastikan perlindungan hak konstitusional mereka.
Hendrik Kusnianto menegaskan bahwa keluarga akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Ia berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum sekaligus menghormati adat Toraja. Penyelesaian sengketa, katanya, harus dilakukan secara adil, manusiawi, dan beradab.
Peristiwa penghancuran Tongkonan Ka’pun menjadi pengingat bahwa tongkonan bukan sekadar bangunan.
Ia adalah simbol martabat, identitas, serta kekayaan budaya yang diwariskan turun-temurun.
Bagi masyarakat Toraja, mempertahankan tongkonan berarti mempertahankan diri mereka sendiri.
Karena itu, mereka berharap kasus ini menjadi momentum penting bagi negara untuk menegakkan keadilan dan memastikan perlindungan terhadap warisan budaya yang tak ternilai.







