INBERITA.COM, Polemik mengenai pengelolaan dana hibah di Keraton Kasunanan Surakarta kembali mencuat.
Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan mengajukan permohonan audit keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk periode 2018–2025, terkait pengelolaan dana hibah yang diterima selama masa kepemimpinan Paku Buwono XIII.
Juru Bicara Panembahan Agung, Kangjeng Pakoenegoro, mengonfirmasi bahwa permohonan audit tersebut telah disampaikan langsung kepada Ketua BPK RI di Jakarta.
“Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta,” ungkap Pakoenegoro, Senin (23/2).
Surat tersebut disampaikan pada 22 Januari 2026 dan mencakup permintaan audit keuangan untuk Keraton Surakarta selama periode 2018–2025.
Menurut Pakoenegoro, audit keuangan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pengelolaan Keraton Surakarta berjalan dengan transparansi yang tinggi, terutama di bawah kepemimpinan baru Panembahan Agung Tedjowulan.
“Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya,” jelasnya.
Pakoenegoro juga menekankan bahwa proses audit harus melibatkan semua pihak terkait dan berharap agar tidak ada informasi atau data yang disembunyikan.
“Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah dan merugikan keraton harus dihukum,” tegas Pakoenegoro.
Dalam konteks pengelolaan dana hibah, Tedjowulan juga menekankan bahwa dana bantuan yang berasal dari APBN, APBD, maupun hibah lainnya harus disalurkan melalui badan hukum resmi, bukan ke rekening pribadi.
“Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan, dan akuntabel,” tambah Pakoenegoro. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana yang dapat merugikan keraton dan masyarakat.
Tedjowulan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh menghalangi proses audit ini, dan siapapun yang terbukti bersalah harus siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ada yang menghalangi atau menyembunyikan data terkait pengelolaan dana hibah Keraton Surakarta, maka proses hukum akan dijalankan,” ujar Pakoenegoro, menambahkan bahwa Panembahan Agung Tedjowulan ingin memastikan bahwa semua langkah yang diambil adalah untuk kepentingan transparansi dan kemajuan Keraton Surakarta.
Polemik yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah ini juga sempat menyoroti isu terkait KGPH Hangabehi, yang disebut-sebut masuk dalam struktur yayasan yang dibentuk oleh Tedjowulan.
Menanggapi isu tersebut, Pakoenegoro mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak yang bersangkutan.
“Prinsipnya, Gusti Tedjowulan merangkul semua pihak. Baru satu yang kooperatif, hadir ketika diundang. Yang satu lagi belum bersedia hadir,” papar Pakoenegoro.
Dalam surat permohonan audit yang bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026, Tedjowulan meminta agar dana hibah yang diterima oleh Keraton Surakarta dari tahun 2018 hingga 2025 diaudit secara menyeluruh.
Hal ini penting agar pengelolaan keuangan keraton di bawah kepemimpinan Gusti Tedjowulan dapat dimulai dengan fondasi yang kuat dan bebas dari masalah yang terkait dengan pengelolaan di era sebelumnya.
“Audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pengelolaan dana hibah dilakukan dengan cara yang benar, bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok,” tambah Pakoenegoro.
Tedjowulan berharap agar Keraton Surakarta dapat dikelola dengan lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.
“Jika ada pihak yang merugikan Keraton atau tidak memenuhi tanggung jawab, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Dengan harapan besar agar Keraton Surakarta kembali menjadi lembaga yang dihormati, Tedjowulan meminta agar seluruh proses audit dilakukan dengan penuh integritas.







