INBERITA.COM, Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang oknum polisi wanita (Polwan) dari Polres Blitar dan seorang anggota DPRD Kota Blitar menjadi sorotan publik setelah keduanya tertangkap basah tengah menginap di sebuah hotel bintang empat di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Perempuan yang diketahui berinisial SNR (31) itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara anggota dewan yang diduga menjadi pasangan selingkuhnya, GP, hingga kini masih berstatus saksi.
Kasus ini mencuat setelah tim Satreskrim Polres Batu melakukan penggerebekan di hotel tempat keduanya menginap beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan bukti, penyidik kemudian menaikkan status Polwan SNR menjadi tersangka lantaran ditemukan cukup bukti kuat adanya dugaan tindak pidana perzinahan.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu Mohamad Huda, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, membenarkan bahwa Polwan SNR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengungkapkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada anggota DPRD berinisial GP untuk dimintai keterangan lanjutan terkait kasus tersebut.
“Pemanggilan resmi untuk pemeriksaan (anggota DPRD) dijadwalkan dalam waktu dekat,” ujar Huda, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan peran dan keterlibatan anggota dewan dalam kasus yang telah menghebohkan publik tersebut. Huda juga menekankan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik,” ujarnya menegaskan.
Dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Polwan SNR, karena dugaan tindak pidana perzinahan termasuk dalam kategori pelanggaran ringan.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan adanya sanksi etik dari internal Polri.
“Untuk yang Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Huda pada Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, penyidik akan segera memanggil GP dalam waktu dekat guna dimintai keterangan resmi.
“Sedangkan pasangan selingkuhannya dalam waktu dekat akan dipanggil. Belum dipastikan siapa yang bersangkutan,” tambah Huda.
Dari hasil penggerebekan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian pribadi, telepon genggam, dan sebuah buku nikah yang diduga kuat milik Polwan SNR.
“Kami dalami bukti yang diamankan seperti pakaian, handphone yang bersangkutan, juga buku nikah (W dengan suami sah G),” jelas Huda.
Barang bukti itu kini tengah diperiksa secara mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu. Pemeriksaan ini juga mencakup upaya untuk memastikan keberadaan anggota DPRD GP di lokasi kejadian saat penggerebekan berlangsung.
Kasus ini turut menyeret nama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lantaran GP diketahui merupakan anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP.
Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar mengambil langkah cepat dengan meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan sementara GP dari jabatannya.
Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPRD untuk menonaktifkan GP demi menjaga integritas partai dan lembaga legislatif.
“Pertama kami minta maaf atas kejadian ini,” kata Agus saat ditemui di Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (20/10/2025).
Menurut Agus, langkah nonaktif sementara ini diambil bukan sebagai bentuk penghakiman, melainkan agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan politik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional,” ujarnya.
Dari informasi yang beredar, suami sah Polwan SNR diketahui juga merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Blitar Kota.
Hal ini semakin memperumit kasus tersebut, karena selain pelanggaran hukum, tindakan SNR juga berpotensi melanggar kode etik kepolisian dan sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum.
Dalam laporan penyidikan, disebutkan bahwa saat penggerebekan di hotel pada Sabtu (18/10/2025), Polwan SNR sempat ditemukan seorang diri di dalam kamar.
Namun, berdasarkan hasil interogasi, nama GP muncul dari pengakuan langsung SNR, yang menyebut bahwa anggota DPRD itu adalah orang yang bersamanya di hotel sebelum petugas datang.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan dua figur yang seharusnya menjadi teladan masyarakat: aparat kepolisian dan wakil rakyat.
Kombinasi antara unsur pelanggaran hukum, moral, dan etika profesi membuat peristiwa ini menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial.
Pihak Polres Batu menegaskan akan menuntaskan penyelidikan tanpa pandang bulu. Sementara itu, Polres Blitar disebut juga tengah mempersiapkan proses etik internal terhadap SNR, yang bisa berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan jika terbukti melanggar aturan institusi.
Dari sisi legislatif, pimpinan DPRD Kota Blitar berjanji akan menindaklanjuti permintaan DPC PPP terkait status keanggotaan GP setelah hasil pemeriksaan kepolisian keluar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah lembaga dewan dan kredibilitas partai politik di mata publik.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Polwan dan anggota DPRD Blitar ini kini memasuki babak baru.
Dengan penetapan tersangka terhadap Polwan SNR dan rencana pemanggilan terhadap GP, publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan — apakah keduanya akan diproses setara di hadapan hukum, atau justru menyisakan pertanyaan soal keadilan dan integritas aparat negara. (xpr)







