OJK Perketat Pengawasan terhadap 22 Pinjol dengan Risiko Gagal Bayar Tinggi

OJK Perketat Pengawasan Pinjol Bermasalah, 22 Penyelenggara Tercatat Miliki Risiko Gagal Bayar TinggiOJK Perketat Pengawasan Pinjol Bermasalah, 22 Penyelenggara Tercatat Miliki Risiko Gagal Bayar Tinggi

INBERITA.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman online (pinjol) yang menunjukkan peningkatan risiko gagal bayar.

Berdasarkan data OJK hingga September 2025, terdapat 22 penyelenggara pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi ambang batas 5%.

Kondisi ini menjadi perhatian serius OJK karena berpotensi mengganggu stabilitas industri fintech lending di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa lembaganya telah meminta seluruh penyelenggara pinjol dengan tingkat TWP90 tinggi untuk segera menyusun rencana aksi atau action plan.

Rencana tersebut wajib mencakup langkah konkret dalam memperbaiki kualitas pembiayaan serta memperketat pengendalian risiko agar tidak menimbulkan dampak sistemik.

“OJK telah menerapkan pemantauan secara intensif dan mewajibkan setiap penyelenggara dengan TWP90 tinggi untuk memperbaiki kualitas penyaluran pembiayaan,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, pengawasan intensif dilakukan bukan hanya untuk menekan potensi gagal bayar, tetapi juga memastikan industri pinjol beroperasi secara sehat dan bertanggung jawab.

OJK juga menyoroti sejumlah kasus gagal bayar yang masih menjadi sorotan publik, termasuk pada beberapa platform besar seperti KoinP2P dan Akseleran yang sempat mengalami lonjakan rasio kredit bermasalah dan keterlambatan pembayaran kepada lender.

Sebagai langkah pengawasan lanjutan, OJK memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diduga melanggar ketentuan.

Agusman menekankan bahwa langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta perlindungan konsumen di sektor fintech lending.

Belum lama ini, OJK juga mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Crowde gagal memenuhi ekuitas minimum dan tidak memperbaiki kinerja sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.

Sebelum izin usahanya dicabut, Crowde diketahui menghadapi masalah gagal bayar serta dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).

Selain Crowde, OJK juga terus memantau proses likuidasi yang tengah dilakukan oleh Investree setelah izin usahanya dicabut.

Sejumlah lender diketahui belum sempat mendaftarkan tagihan akibat kendala teknis dan keterlambatan informasi. Terkait hal ini, OJK memastikan proses pengawasan tetap berjalan ketat untuk memastikan hak para lender terlindungi.

“OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap tim likuidasi Investree, termasuk proses pendaftaran tagihan oleh lender,” jelas Agusman.

“Para lender masih dapat mendaftarkan tagihan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Meski masih terdapat sejumlah penyelenggara dengan tingkat TWP90 tinggi, OJK menilai kondisi industri fintech lending secara umum masih stabil dan terkendali.

Hingga akhir September 2025, rasio TWP90 tercatat sebesar 2,82%, masih berada di bawah ambang batas maksimum 5% yang ditetapkan OJK.

Angka tersebut menjadi sinyal bahwa secara keseluruhan, industri pinjol masih berada dalam level risiko yang dapat diterima, meski tetap membutuhkan pengawasan ekstra.

OJK juga menegaskan bahwa kebijakan moratorium izin baru bagi penyelenggara pinjol masih diberlakukan hingga saat ini.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberi waktu bagi regulator dalam menilai tingkat kesehatan industri serta kesiapan infrastruktur pengawasan sebelum membuka peluang izin baru.

“Secara umum, kondisi industri pinjol saat ini terjaga baik. Assessment terus dilakukan hingga penerapan penuh ketentuan tingkat kesehatan industri pinjol pada akhir 2025. Pembukaan moratorium akan dilakukan setelah seluruh aspek dinilai siap,” pungkas Agusman.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat dan penerapan evaluasi berkelanjutan, OJK berupaya memastikan industri pinjol di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Pengetatan pengawasan ini juga menjadi sinyal kuat bagi para penyelenggara agar menjaga kualitas portofolio pembiayaan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas penyaluran dana.

Ke depan, regulator menekankan pentingnya transparansi, tata kelola yang baik, serta integritas pengurus perusahaan dalam menopang pertumbuhan industri fintech yang sehat.

Dengan rasio gagal bayar yang masih terjaga dan kebijakan moratorium yang masih berlaku, OJK berharap langkah penguatan pengawasan ini dapat mendorong kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (xpr)