NIK dan KK Tak Lagi Berlaku! Begini Cara Baru Aktivasi Kartu SIM

Registrasi simcard baru wajibkan biometric wajahRegistrasi simcard baru wajibkan biometric wajah
Pemerintah menegaskan sistem baru aktivasi kartu SIM untuk meningkatkan keamanan data masyarakat. Verifikasi biometrik wajah kini menjadi satu-satunya cara untuk aktivasi kartu SIM baru.

INBERITA.COM, Masyarakat kini diharuskan menggunakan biometrik wajah untuk aktivasi kartu SIM prabayar baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara tegas menutup semua jalur alternatif yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, termasuk verifikasi melalui NIK dan nomor KK.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkominfo, Dany Suwardany, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya kebijakan ini, tidak ada lagi operator seluler yang diperbolehkan memfasilitasi registrasi kartu SIM baru dengan menggunakan NIK dan nomor KK.

“Dukcapil telah menutup akses permanen terhadap metode konvensional tersebut. Saat ini, satu-satunya cara yang diakui adalah verifikasi biometrik wajah,” tegasnya kepada awak media, Selasa.

Langkah ini diambil untuk mencegah celah penyalahgunaan data yang kerap terjadi selama masa transisi implementasi biometrik.

Pemerintah menilai bahwa verifikasi melalui NIK dan KK rawan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan kartu SIM atas nama orang lain tanpa persetujuan pemilik data.

Dalam kurun hampir dua bulan sejak penerapan nasional pada 1 Juli 2026, sistem biometrik wajah terbukti berjalan tanpa kendala berarti.

Dany mengungkapkan bahwa proses aktivasi kartu SIM prabayar untuk warga berusia 17 tahun ke atas berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

“Tingkat keberhasilan registrasi mencapai hampir 100 persen, menunjukkan bahwa masyarakat telah mampu beradaptasi dengan sistem baru ini,” tambahnya.

Namun, pemerintah tidak berhenti sampai di situ. Untuk memastikan inklusivitas, Kemkominfo bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri serta para operator seluler tengah mengembangkan sistem yang memungkinkan masyarakat di bawah usia 17 tahun untuk mendaftarkan kartu SIM.

Saat ini, proses bagi kelompok usia ini masih menggunakan biometrik kepala keluarga atau wali, bukan biometrik wajah pemilik kartu secara langsung.

Pengembangan sistem ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi penerapan verifikasi biometrik wajah.

Kebijakan ini dimulai dengan uji coba pada Juli 2025 sebelum akhirnya diberlakukan secara nasional.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah berhasil diverifikasi menggunakan biometrik wajah. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam mematuhi regulasi yang berlaku sekaligus menjadi bukti efektivitas sistem yang diterapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat, tetapi juga untuk menekan praktik penyalahgunaan kartu SIM yang kerap digunakan untuk tindak kriminalitas.

Dengan sistem yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Dany juga menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang masih kesulitan dalam proses verifikasi biometrik, pemerintah telah menyiapkan berbagai saluran bantuan, termasuk melalui layanan call center dan pusat layanan operator seluler.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini agar proses aktivasi kartu SIM dapat berjalan dengan lancar.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem telekomunikasi yang lebih terintegrasi dan aman.

Dengan verifikasi biometrik wajah, diharapkan tidak hanya keamanan data yang meningkat, tetapi juga kualitas layanan telekomunikasi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.