INBERITA.COM, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan para distributor pupuk untuk tidak menaikkan harga pupuk yang baru saja diturunkan pemerintah. Ia menegaskan, bila ada distributor yang kedapatan melanggar harga resmi, izin distribusinya akan segera dicabut.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk Satu Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian yang digelar di Jakarta, pada Rabu (22/10).
Amran menyebut penurunan harga pupuk kali ini sebagai sebuah peristiwa bersejarah, mengingat kebijakan penurunan harga ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Menurutnya, harga pupuk resmi saat ini turun hingga 20 persen, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian dan kesejahteraan petani.
“Ini penting, seluruh distributor dan pengecer. Jangan coba-coba menaikkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini dinaikkan, izinnya akan kami cabut,” kata Amran dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang mendapati harga pupuk dinaikkan oleh distributor bisa segera melapor. Untuk itu, Kementerian Pertanian telah menyediakan layanan aduan melalui nomor 0823-1110-9690 yang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain itu, Amran juga mengingatkan bahwa kebijakan pengawasan harga pupuk tidak main-main. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
“Hubungi kontak pengaduan pupuk ini, pasti langsung ditindaklanjuti. Kepada seluruh distributor dan pengecer di Indonesia, kami imbau: bila menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut,” tegas Amran.
Pemerintah, menurut Amran, telah memanfaatkan Satgas Pangan yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk kejaksaan, untuk memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran di sektor pangan.
Dalam konferensi pers tersebut, ia memaparkan sejumlah kasus yang sudah ditangani, seperti kasus minyak goreng hingga peredaran pupuk palsu.
Dalam 12 bulan terakhir, Satgas Pangan sudah menangani sekitar 60 hingga 70 tersangka dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan pangan.
“Ini ada Satgas Pangan, ada dari kejaksaan. Ini tidak main-main, kita tindak langsung. Dalam 12 bulan terakhir, tersangkanya mungkin sudah 60–70 orang. Itu baru satu tahun, dan kasusnya beragam — dari minyak goreng, beras, sampai pupuk palsu,” ujar Amran.
Penurunan harga pupuk yang berlangsung baru-baru ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya, untuk memastikan para petani dapat mengakses pupuk dengan harga yang lebih terjangkau guna meningkatkan produksi pertanian dalam negeri.
Indonesia, kata Amran, menargetkan swasembada pangan dalam waktu empat tahun mendatang, sehingga kebijakan ini sangat penting bagi pencapaian tersebut.
Amran juga menjelaskan rinciannya, harga pupuk jenis urea turun dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram, atau dari harga sebelumnya Rp 112.500 per sak menjadi Rp 90.000 per sak.
Sementara itu, harga pupuk NPK juga mengalami penurunan dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram, atau dari harga semula Rp 115.000 per sak menjadi Rp 92.000 per sak.
Kebijakan penurunan harga ini, menurutnya, merupakan hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah tanpa menambah anggaran dari APBN.
“Penurunan harga pupuk ini hasil efisiensi anggaran. Kami tidak menambah alokasi dari APBN, namun diharapkan bisa memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produksi pertanian nasional,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Amran berharap dapat mengurangi beban petani dan mempermudah akses mereka terhadap pupuk yang dibutuhkan untuk meningkatkan hasil pertanian.
Diharapkan, langkah ini juga akan mempercepat pencapaian swasembada pangan yang menjadi target utama pemerintah dalam waktu dekat.
Seiring dengan kebijakan penurunan harga pupuk ini, pemerintah bertekad untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Selain itu, Amran menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, distributor, pengecer, dan masyarakat untuk menciptakan sistem distribusi pupuk yang adil dan tepat sasaran. (xpr)







