Menkeu Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN pada 2026, Tapi Belum Ada Kepastian

Isu kenaikan gaji asn 2026 mencuat, pemerintah masih belum pastikanIsu kenaikan gaji asn 2026 mencuat, pemerintah masih belum pastikan
Isu Kenaikan Gaji ASN 2026 Mencuat, Pemerintah Masih Belum Pastikan.

INBERITA.COM, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026.

Meski begitu, kepastian mengenai besaran maupun waktu pelaksanaan kebijakan tersebut masih belum dapat dipastikan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan kenaikan gaji ASN pada tahun mendatang.

“Saya enggak tahu, saya belum tahu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025), sebagaimana disiarkan dalam tayangan Kompas TV.

Ia menambahkan, meski belum mendapat informasi rinci, peluang kenaikan tetap terbuka.

“Kayaknya ada (kenaikan), tapi saya belum tahu detailnya,” kata mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa ruang untuk peningkatan gaji ASN memang selalu ada setiap tahunnya, tergantung pada kondisi keuangan negara dan prioritas kebijakan fiskal.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” jelasnya.

Pernyataan Menkeu ini menambah spekulasi publik mengenai kebijakan penggajian aparatur sipil, menyusul munculnya berbagai informasi dan regulasi yang sempat memunculkan harapan akan adanya kenaikan.

Sebelumnya, isu kenaikan gaji ASN pada 2025 mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa pemerintah merencanakan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Program kenaikan gaji ini bahkan menjadi bagian dari delapan program quick wins atau hasil cepat yang tercantum dalam perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Namun, meski tercantum dalam dokumen resmi, pelaksanaan kebijakan ini rupanya belum melalui pembahasan mendalam di kalangan kementerian terkait.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji ASN tahun 2025.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB saat dikonfirmasi Media, Jumat (19/9/2025).

Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan ASN, TNI, dan Polri mendukung percepatan program prioritas nasional.

“Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri, adalah untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” lanjutnya.

Dengan belum adanya keputusan konkret, para ASN masih harus bersabar menunggu kejelasan kebijakan penggajian mereka untuk tahun mendatang.

Harapan akan kenaikan gaji memang sempat menguat, apalagi setelah sebelumnya pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh golongan ASN dan merupakan bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.

Namun, sejak kenaikan tersebut, belum ada lagi kebijakan tambahan hingga Oktober 2025. Bahkan, pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen, tetapi kabar itu segera dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, penetapan kenaikan gaji ASN dilakukan melalui mekanisme persetujuan Kementerian Keuangan dan pengesahan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Dengan kata lain, meski muncul dalam wacana publik dan dokumen perencanaan, implementasinya tetap bergantung pada kesiapan fiskal dan keputusan politik pemerintah.

Peluang kenaikan gaji ASN pada 2026 pun kini masih berada dalam ranah kemungkinan. Hingga ada pernyataan resmi dan konkret dari pemerintah, wacana tersebut belum dapat dipastikan.

Para ASN dan publik pun diharapkan tetap mengikuti perkembangan lebih lanjut dari kementerian terkait serta keputusan Presiden dalam waktu mendatang. (mms)