Mensos Marah Pasien Cuci Darah Ditolak karena BPJS Nonaktif: “Tutup Saja Rumah Sakitnya!”

INBERITA.COM, Gelombang keluhan masyarakat mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) semakin meluas.

Di tengah keresahan publik, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, memberikan peringatan keras kepada rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.

Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit yang menolak pasien, terutama mereka yang terdaftar sebagai peserta PBI, berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap laporan mengenai pasien yang kesulitan mendapatkan pelayanan medis akibat masalah administrasi kepesertaan BPJS.

Ketika ditemui di Kantor Kementerian Sosial pada Kamis (5/2/2026), Gus Ipul dengan tegas menyatakan bahwa rumah sakit yang menolak pasien BPJS, terutama PBI, menunjukkan adanya masalah serius dalam etika dan pelayanan medis.

“Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong, ini berarti kan rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup,” ujar Gus Ipul.

Pernyataan tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang tak akan membiarkan keselamatan pasien terancam hanya karena masalah administratif. Gus Ipul menekankan bahwa urusan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan medis kepada pasien.

Dalam penjelasannya, Gus Ipul kembali menegaskan prinsip utama dalam pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan nyawa manusia.

“Etika rumah sakit itu harus menempatkan keselamatan pasien di atas segala kepentingan lainnya,” tambahnya.

Menteri Sosial ini memastikan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan dalam hal administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan.

“Rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya. Ditangani dulu, setelah itu uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” jelas Gus Ipul.

Menanggapi laporan mengenai pasien cuci darah yang ditolak karena status BPJS PBI yang tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menunda penanganan medis dalam kondisi apapun.

Ia menyatakan bahwa pasien, baik peserta BPJS maupun bukan, harus segera mendapatkan layanan medis jika kondisi mereka mengancam keselamatan jiwa.

“Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” ujar Gus Ipul.

Ia menilai bahwa menolak pasien dengan alasan ketidakmampuan membayar adalah pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik.

Untuk pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin, Gus Ipul mengungkapkan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali dengan mekanisme yang cepat.

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sudah mengerti kondisi ini dan sudah berkoordinasi dengan pemerintah sejak tahun lalu.

“Bisa, BPJS bisa (diaktifkan). BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya, kami sudah koordinasi sejak tahun lalu. Jadi untuk penyakit-penyakit seperti itu, bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul,” tambah Gus Ipul.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi adanya penonaktifan sejumlah peserta PBI JK. Namun, ia menegaskan bahwa penonaktifan ini bukanlah kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.

Rizzky menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang terdampak penonaktifan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria tersebut antara lain:

  1. Peserta harus terdaftar dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  2. Peserta harus terbukti masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
  3. Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Dengan langkah-langkah ini, Gus Ipul berharap masalah terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dapat segera diselesaikan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.