Mendagri Buka Wacana Naikkan Gaji Kepala Daerah, Ini Alasan dan Formula Baru yang Disiapkan

26 Tahun Tak Berubah, Aturan Gaji Kepala Daerah Akan Direvisi Tito Karnavian Ungkap Rencananya26 Tahun Tak Berubah, Aturan Gaji Kepala Daerah Akan Direvisi Tito Karnavian Ungkap Rencananya
26 Tahun Tak Berubah, Aturan Gaji Kepala Daerah Akan Direvisi? Tito Karnavian Ungkap Rencananya .

INBERITA.COM, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang perubahan aturan mengenai hak keuangan kepala daerah yang selama ini menjadi dasar pengaturan gaji dan berbagai fasilitas bagi gubernur, bupati, serta wali kota.

Pemerintah menilai regulasi yang mengatur hal tersebut sudah berusia cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, biaya pemerintahan, serta tantangan pengelolaan daerah saat ini.

Wacana revisi itu mencuat setelah adanya pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR. Dalam pertemuan tersebut, muncul kesimpulan agar pemerintah mengkaji kembali aturan terkait hak keuangan kepala daerah yang selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

Menurut Tito, aturan yang dibuat lebih dari dua dekade lalu sudah tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi pemerintahan saat ini.

Perubahan ekonomi nasional, meningkatnya kebutuhan operasional pemerintahan, hingga perbedaan karakteristik masing-masing daerah menjadi alasan perlunya evaluasi.

“Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia mengatakan, pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan perubahan regulasi tersebut.

Pembahasan nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Langkah tersebut diperlukan agar perubahan aturan tidak hanya melihat aspek peningkatan nominal hak keuangan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan kondisi keuangan daerah.

“Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda,” kata Tito.

Selama ini, aturan mengenai hak keuangan kepala daerah menjadi salah satu regulasi penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Namun, setelah lebih dari 20 tahun berjalan, pemerintah melihat ada kebutuhan untuk memperbarui pendekatan agar lebih sesuai dengan situasi terkini.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemungkinan menghubungkan komponen hak keuangan kepala daerah dengan kinerja serta kemampuan daerah menghasilkan pendapatan.

Tito menyebut pendapatan asli daerah (PAD) dapat menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penyusunan formula baru.

Dengan pendekatan tersebut, pengaturan hak keuangan kepala daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemberian fasilitas, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

“Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat,” ujar Tito.

Skema berbasis PAD tersebut nantinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kepala daerah lebih aktif meningkatkan potensi ekonomi wilayahnya.

Daerah yang mampu mengoptimalkan sumber pendapatan dan meningkatkan pelayanan publik berpotensi memiliki mekanisme penghargaan yang berbeda dibanding daerah dengan kinerja yang lebih rendah.

Meski demikian, rencana revisi aturan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam agar kebijakan baru tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah maupun beban tambahan terhadap anggaran negara dan daerah.

Perubahan hak keuangan pejabat publik selama ini selalu menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pemerintahan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap penyesuaian memiliki dasar yang jelas, transparan, serta sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik.

Selain memperbarui besaran hak keuangan, revisi regulasi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan antara insentif bagi kepala daerah dengan capaian pembangunan.

Kepala daerah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengelola anggaran secara efektif, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

Dengan adanya kemungkinan perubahan PP Nomor 109 Tahun 2000, pemerintah kini memiliki peluang untuk merancang sistem yang lebih modern dan adaptif.

Namun, keputusan akhir mengenai formula baru tersebut masih menunggu hasil kajian lintas kementerian dan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Pemerintah berharap revisi aturan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara penghargaan terhadap tanggung jawab kepala daerah dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari kebijakan pemerintahan.