INBERITA.COM, Megawati Soekarnoputri menggunakan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk menyampaikan pesan keras mengenai hukum, keberanian menghadapi proses pemeriksaan, dan rasa keadilan yang menurutnya harus dirasakan seluruh warga negara.
Dalam amanatnya saat memimpin upacara di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 17 Agustus 2026, Presiden RI ke-5 itu tidak hanya berbicara mengenai pengalaman politik masa lalu.
Ia juga mengaitkannya dengan fenomena hukum yang terjadi saat ini, terutama ketika ada pihak yang memilih tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
Megawati mengatakan dirinya pernah tiga kali dipanggil polisi ketika Orde Baru. Menurut dia, pemeriksaan tersebut berlangsung panjang, tetapi ia tetap memilih datang karena merasa memiliki kewajiban sebagai warga negara.
“Saya dipanggil polisi tiga kali lho zaman Orde Baru. Saya datangi karena saya warga negara Indonesia yang baik. Dari jam 8 pagi baru selesai jam 8 malam. Tapi saya datang,” kata Megawati.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi dasar bagi Megawati untuk menyampaikan kritik terhadap mereka yang kini enggan memenuhi panggilan penegak hukum. Ia menilai kehadiran dalam pemeriksaan semestinya tidak selalu dipandang sebagai tanda seseorang telah bersalah.
Sebaliknya, menurut Megawati, memenuhi panggilan merupakan kesempatan untuk memberikan keterangan dan menjelaskan persoalan yang sedang dipersoalkan aparat.
“Makanya bagi mereka yang dipanggil tuh mbok datang gitu lho. Wah tapi kan ada beberapa orang yang baru ini wah nggak mau datang. Tunjukkan dengan hadir bahwa di situlah kita menegakkan kebenaran. Buktinya saya tidak ditahan, karena apa yang ditanyakan saya jawab dengan benar,” ujarnya.
Pernyataan itu membawa pesan yang lebih luas. Dalam proses hukum, seseorang memang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan menjalani proses sesuai ketentuan.
Pada saat yang sama, panggilan aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses yang perlu dihormati sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Bagi Megawati, persoalan tersebut tidak berhenti pada soal hadir atau tidak hadir. Ia melihat ada masalah yang lebih mendasar dalam praktik penegakan hukum, yakni bagaimana hukum diterapkan secara adil kepada kelompok masyarakat dengan latar belakang dan posisi yang berbeda.
Ia bahkan mengaku prihatin melihat praktik hukum yang dinilainya terlalu mekanis dan kurang mempertimbangkan dimensi kemanusiaan.
“Saya mendengar ini saya lalu tertawa. Indonesia ini kok kayak orang Belanda ya? Hukum itu dilakukan tapi tidak berkeadilan,” ucapnya.
Kritik itu kemudian diperkuat Megawati dengan menyinggung kasus seorang ibu yang disebut mencuri buah labu karena kelaparan. Perempuan tersebut, menurut cerita yang disampaikannya, tetap diproses hingga akhirnya dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Bagi Megawati, kasus semacam itu menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dalam penegakan hukum. Ia mempertentangkannya dengan kasus korupsi berskala besar yang menurutnya justru memperlihatkan persoalan berbeda dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Betapa saya tidak nangis, ada seorang ibu mungkin kelaparan itu mencuri buah labu, dijatuhi hukuman 2 bulan. Saya bilang aduh orang-orang hukum ini keren banget ya sekarang. Tapi kalian sendiri kan melihat barusan ini terbuka korupsi luar biasa. Coba pikirkan, apakah keadilan itu yang ingin kita dapatkan?” tegas Megawati.
Pernyataan tersebut menyoroti salah satu tantangan klasik dalam sistem hukum: hukum tidak cukup hanya diterapkan secara formal, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum memang berhadapan dengan aturan yang harus dijalankan. Namun, penerapan hukum juga bersentuhan langsung dengan kondisi sosial, kemampuan ekonomi, serta dampak putusan terhadap kehidupan seseorang.
Di titik inilah kritik mengenai kesenjangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial menjadi relevan.
Penegakan hukum yang kuat semestinya tidak identik dengan keras terhadap mereka yang paling lemah, sementara perkara yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar membutuhkan proses yang sama seriusnya.
Megawati kemudian mengingatkan kembali prinsip kesetaraan warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Pesan itu sekaligus memperluas sasaran kritik Megawati. Menurut dia, perlindungan hukum tidak boleh dibatasi berdasarkan jenis kelamin, usia, kondisi fisik, ataupun status sosial seseorang.
Ia secara khusus meminta perempuan untuk tidak bersikap lemah dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan dan bernegara.
“Perempuan-perempuan jangan cengeng! Setiap warga negara, bukan hanya laki-laki atau perempuan, tetapi juga penyandang disabilitas, orang tua, hingga anak-anak, semuanya harus dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya.
Pernyataan Megawati pada peringatan kemerdekaan itu pada akhirnya tidak semata-mata menjadi kritik terhadap aparat penegak hukum. Ada pesan yang lebih luas mengenai hubungan antara warga negara, kekuasaan, dan hukum.
Kemerdekaan, dalam perspektif tersebut, bukan hanya terbebas dari penjajahan secara politik. Kemerdekaan juga berkaitan dengan jaminan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan dan perlakuan yang setara ketika berhadapan dengan institusi negara.
Karena itu, kritik terhadap penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang sedang diperiksa atau kasus apa yang tengah ditangani.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah proses tersebut berlangsung transparan, proporsional, menghormati hak warga negara, serta mampu memberikan rasa keadilan.
Pesan Megawati juga menyentuh persoalan kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat hukum diterapkan secara konsisten kepada semua pihak, kepercayaan terhadap institusi negara akan lebih mudah tumbuh.
Sebaliknya, kesan adanya perbedaan perlakuan dapat memperlebar jarak antara masyarakat dan lembaga penegak hukum.
Di tengah peringatan 81 tahun Indonesia merdeka, isu tersebut menjadi pengingat bahwa supremasi hukum bukan sekadar persoalan menindak pelanggaran.
Ia juga menyangkut keberanian negara memastikan bahwa hukum bekerja untuk melindungi seluruh warga, termasuk mereka yang berada dalam posisi paling rentan.







