Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Usai Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis

Kepala inspektorat aceh dicopot setelah ditangkap dengan pasangan sesama jenisKepala inspektorat aceh dicopot setelah ditangkap dengan pasangan sesama jenis
Kepala Inspektorat Banda Aceh, FD, kini tengah menjalani proses hukum setelah ditangkap polisi syariah.

INBERITA.COM, Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52), kini tengah menjalani proses hukum setelah ditangkap polisi syariah bersama pasangannya di kantor dinas. Ia langsung dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah FD ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

FD kini tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, telah membentuk tim khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah untuk memproses kasus ini.

“Kita menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Emila.

Penangkapan FD bersama pasangannya, AM (22), terjadi pada Rabu (12/8/2026) sore di Kantor Inspektorat. Polisi syariah mendapat laporan adanya pria tak dikenal memasuki gedung setelah jam kerja usai. Satu regu kemudian dikerahkan untuk melakukan penggerebekan.

Keduanya ditemukan di ruang kerja FD dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan awal, polisi syariah menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan bukti awal, keduanya cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, kepada awak media.

Mereka kemudian ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kota Banda Aceh untuk pertama kalinya mempertontonkan kedua tersangka di depan media.

FD, yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), dan AM, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh, diperlihatkan di Markas Komando Satpol PP-WH Banda Aceh.

Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses penggerebekan dilakukan setelah polisi syariah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di kantor tersebut.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan kedua tersangka dititipkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

Pihak Satpol PP-WH terus mendalami kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” tegas M Rizal.

Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas aparatur pemerintah di Banda Aceh. FD, yang memiliki jabatan strategis, kini menjadi sorotan karena kasus yang melibatkan dirinya. Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum untuk mengetahui kebenaran di balik peristiwa tersebut.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memang mengatur tentang perbuatan yang dianggap melanggar norma agama dan adat.

Perubahan melalui Qanun Nomor 12 Tahun 2025 semakin mempertegas sanksi bagi pelanggar, termasuk hubungan sesama jenis.

Kasus ini juga menyoroti peran polisi syariah dalam penegakan hukum di Aceh. Mereka memiliki kewenangan khusus untuk menangani pelanggaran hukum yang berkaitan dengan norma agama.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan,” ujar M Rizal.

Pemerintah Kota Banda Aceh berusaha memastikan agar proses hukum berjalan transparan. Mereka juga berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi kasus ini demi menjaga kepercayaan publik.

“Transparansi adalah kunci dalam penegakan hukum,” kata Emila.

Sementara itu, masyarakat Banda Aceh mulai bereaksi terhadap kasus ini. Beberapa kalangan mendukung penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain mempertanyakan penerapan qanun tersebut. Diskusi pun merebak di berbagai platform media sosial.

Proses hukum terhadap FD dan AM masih panjang. Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Publik pun menantikan hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Jabatan tinggi bukanlah jaminan untuk kebal hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran norma agama dan adat.

Pemerintah Kota Banda Aceh kini tengah mengevaluasi sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Mereka sadar bahwa kepercayaan publik harus terus dijaga melalui tindakan yang tegas dan transparan.