INBERITA.COM, Kisah dugaan penerimaan dana tak wajar oleh Bebizie, selebritas tanah air, kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dari tiga korporasi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi terkait produksi batu bara.
Langkah ini menjadi pengembangan dari kasus yang awalnya melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya sejak 2017.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima fasilitas berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditetapkan pada 16 Januari 2018.
Pada 19 Februari 2025, KPK kembali mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara. Temuan ini semakin memperluas jejak dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan korporasi di wilayah tersebut.
Dugaan aliran dana ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas para pihak yang terlibat, termasuk Bebizie yang namanya disebut dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aliran dana dari PT BKS (Bara Kumala Sakti) kepada Bebizie tidak terkait dengan profesinya sebagai artis. Pernyataan ini disampaikan di Kantor KPK pada Selasa (18/8).
“Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut penyidik telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Bebizie dan menerima pengakuan dari yang bersangkutan. Bebizie bahkan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan kembali dana yang diterima.
“Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima pengembalian dana dari Bebizie. Penyidik masih menunggu proses pengembalian dari pihak yang bersangkutan.
“Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut,” kata Budi.
Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Bebizie dalam mengembalikan dana yang diduga merupakan hasil gratifikasi.
Di sisi lain, Bebizie sendiri telah menyampaikan keterangannya seusai pemeriksaan di KPK. Ia mengakui pernah tampil di Kalimantan Timur pada periode 2017–2018 dan menerima honor atas penampilannya.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.
Pengakuan ini menjadi bagian dari klarifikasi yang disampaikan oleh Bebizie terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Keterangan Bebizie tentang honor menyanyi yang diterimanya dari perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur menjadi titik krusial dalam perkara ini. Pasalnya, KPK menegaskan bahwa aliran dana yang diterima Bebizie tidak memiliki kaitan dengan profesinya sebagai artis.
Hal ini menunjukkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya praktik gratifikasi yang melibatkan Bebizie, meskipun dalam bentuk yang berbeda.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan korporasi di Indonesia.
Dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, KPK berupaya untuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
Keterlibatan Bebizie dalam kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam hubungan antara selebritas dan perusahaan.
Meskipun Bebizie mengaku menerima honor atas penampilannya, KPK memiliki bukti yang menunjukkan adanya aliran dana lain yang tidak sesuai dengan profesinya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas Bebizie dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian dana tersebut.
KPK telah melakukan konfirmasi kepada Bebizie dan menerima pengakuan serta kesediaan untuk mengembalikan dana yang diterima.
Namun, proses pengembalian dana tersebut masih belum terealisasi hingga saat ini. Ketidakpastian ini menimbulkan kecurigaan publik tentang komitmen Bebizie dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang melibatkan Rita Widyasari dan korporasi lainnya menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia masih sangat kompleks.
Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga korporasi, menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum masih perlu diperkuat.
KPK sebagai lembaga anti-korupsi memiliki tugas yang berat dalam memberantas praktik-praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
Dengan menetapkan tersangka baru, KPK menunjukkan komitmennya untuk terus mengejar pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
Bebizie, sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara transparan tentang asal-usul dana yang diterimanya.
Keterbukaan dan kesediaan untuk mengembalikan dana yang diduga merupakan hasil gratifikasi akan menjadi bukti nyata komitmen Bebizie dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Kisah ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap hubungan bisnis, terutama yang melibatkan publik.







