INBERITA.COM, Mulai tahun 2025, umat Muslim Indonesia kini memiliki pilihan baru dalam menunaikan ibadah umrah.
Melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru, pemerintah secara resmi membuka opsi umrah mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat karena memberikan fleksibilitas dan transparansi dalam proses keberangkatan ke Tanah Suci.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Kementerian.
Artinya, jemaah kini bebas memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Regulasi baru ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu tujuan utama dari aturan ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri tanpa ketergantungan penuh pada pihak ketiga.
Untuk melaksanakan umrah mandiri, calon jemaah kini dapat mendaftar langsung melalui aplikasi resmi Nusuk yang dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, atau dengan mengakses laman resminya di https://umrah.nusuk.sa.
Platform digital ini memudahkan siapa pun untuk mengurus semua kebutuhan perjalanan umrah hanya lewat satu aplikasi.
Melalui aplikasi Nusuk, jemaah bisa mengatur seluruh aspek perjalanan ibadah, mulai dari pengajuan visa umrah, pemesanan akomodasi dan transportasi, hingga pemilihan paket tur, layanan ibadah, dan estimasi biaya perjalanan.
Semua layanan tersebut dapat dilakukan secara online dan terintegrasi dengan sistem resmi milik Pemerintah Arab Saudi.
Pembayaran paket umrah juga dilakukan secara digital dan aman melalui sistem yang telah disediakan dalam aplikasi.
Dengan cara ini, calon jemaah bisa memantau langsung transaksi, layanan yang dipilih, hingga jadwal keberangkatan tanpa harus khawatir dengan potensi penipuan atau praktik tidak transparan yang selama ini sering terjadi pada sebagian oknum penyelenggara umrah.
Berikut ini panduan lengkap cara mendaftar umrah mandiri 2025 melalui aplikasi atau platform Nusuk:
- Buka laman resmi https://umrah.nusuk.sa.
- Klik menu “Create an Account” untuk membuat akun baru.
- Isi data pribadi seperti kebangsaan dan alamat email aktif.
- Lakukan verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke email, lalu buat kata sandi baru.
- Setelah akun aktif, login menggunakan email dan password tersebut.
- Pilih paket umrah yang diinginkan sesuai kebutuhan dan budget.
- Unggah dokumen pendukung seperti:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan.
- Foto formal berlatar belakang putih.
- Bukti tempat tinggal seperti KTP atau SIM.
- Bukti vaksinasi Meningitis dan Influenza atau Buku Kuning.
- Lanjutkan proses ke tahap penerbitan visa.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menegaskan bahwa jemaah umrah kini bisa menggunakan berbagai jenis visa, tidak hanya visa umrah khusus.
Artinya, visa kunjungan pribadi, visa keluarga, visa turis, visa transit, bahkan visa kerja juga dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah umrah selama masih berlaku dan memenuhi syarat.
Selain memudahkan proses administratif, kebijakan ini sekaligus memperluas akses bagi warga Muslim di seluruh dunia yang ingin beribadah ke Tanah Suci tanpa batasan visa khusus.
Namun, meskipun pendaftaran dan pengurusan dilakukan secara mandiri, calon jemaah tetap harus memenuhi persyaratan dasar yang diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Beberapa syarat utama calon jemaah umrah mandiri antara lain:
a. Beragama Islam.
b. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan.
c. Memiliki tiket pesawat dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
d. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
e. Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan resmi dari penyedia yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, calon jemaah sudah bisa melakukan seluruh proses keberangkatan secara legal dan aman.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini akan tetap diawasi secara ketat melalui kerja sama antara Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta otoritas penerbangan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Langkah Arab Saudi menghadirkan sistem digital Nusuk sejalan dengan upaya transformasi layanan haji dan umrah yang semakin modern dan efisien.
Platform ini dirancang agar seluruh tahapan perjalanan — mulai dari pemilihan hotel di Makkah atau Madinah, transportasi antar kota, hingga jadwal ziarah — dapat dikelola secara mandiri oleh jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Bagi masyarakat yang selama ini khawatir dengan biaya tinggi dan risiko biro perjalanan abal-abal, sistem umrah mandiri 2025 ini menjadi solusi yang lebih aman dan transparan.
Dengan mengelola perjalanan sendiri melalui aplikasi Nusuk, calon jemaah bisa menghemat biaya sekaligus memiliki kendali penuh atas pengalaman ibadahnya di Tanah Suci.
Kini, umrah tanpa travel resmi bukan lagi impian. Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, umat Muslim bisa merencanakan, memesan, dan berangkat menunaikan umrah secara mandiri melalui sistem yang telah disetujui pemerintah kedua negara.
Era baru ibadah umrah digital pun resmi dimulai di tahun 2025 — lebih mudah, modern, dan fleksibel. (xpr)







