Mahfud MD Kritik Tuntutan Jaksa 18 Tahun terhadap Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

INBERITA.COM, Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali memanas setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat suara.

Dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo pada Sabtu (16/5/2026), Mahfud secara terbuka mempertanyakan dasar tuntutan berat yang diajukan jaksa terhadap Nadiem.

Menurutnya, jika melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, belum ditemukan bukti kuat mengenai kerugian negara maupun aliran dana kepada terdakwa.

“Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti,” ujar Mahfud di hadapan peserta kuliah umum.

Pernyataan itu langsung memicu perdebatan luas di ruang publik. Sebagian kalangan menilai komentar Mahfud sebagai kritik terhadap proses penegakan hukum yang dianggap terlalu jauh melampaui fakta persidangan.

Namun di sisi lain, ada pula yang menilai proses hukum tetap harus dihormati hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus pengadaan Chromebook memang sejak awal menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek bernilai besar di sektor pendidikan nasional.

Program tersebut sebelumnya digagas sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan dan penguatan sistem pembelajaran berbasis teknologi.

Namun dalam perjalanannya, proyek itu berujung pada perkara hukum yang menyeret Nadiem ke meja hijau dengan tuduhan korupsi dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Jaksa penuntut umum menilai terdapat unsur penyimpangan dalam proyek tersebut dan menuntut hukuman berat terhadap mantan pendiri perusahaan teknologi itu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Tidak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Nilai fantastis tuntutan tersebut menjadi salah satu aspek yang paling banyak diperbincangkan masyarakat. Apalagi jaksa juga menyebut sebagian nilai uang pengganti berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

Namun Mahfud menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih objektif dan berdasarkan konstruksi hukum yang tepat.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan aset yang sempat dipersoalkan dalam persidangan sebenarnya berkaitan dengan kepemilikan saham yang telah dimiliki Nadiem jauh sebelum menjabat sebagai menteri.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung soal struktur tanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut dia, menteri bukan pihak yang secara teknis menentukan detail pelaksanaan pengadaan maupun harga barang.

Dalam sistem administrasi negara, kata Mahfud, tanggung jawab teknis pengadaan berada pada pejabat pembuat komitmen dan unit terkait, sedangkan menteri berperan pada level kebijakan umum.

“Nadiem hanya memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook dalam kebijakan pendidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aspek penilaian harga dan pengawasan teknis berada dalam kewenangan lembaga lain, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pandangan Mahfud itu kemudian memunculkan kembali diskusi mengenai batas tanggung jawab pejabat publik dalam sebuah kebijakan negara.

Sejumlah pengamat hukum mulai mempertanyakan apakah kebijakan strategis yang kemudian bermasalah secara administratif dapat langsung dibebankan sebagai tindak pidana korupsi kepada pembuat kebijakan.

Kasus ini juga dinilai menjadi ujian penting bagi arah penegakan hukum terhadap pejabat negara, terutama dalam membedakan antara kesalahan kebijakan, maladministrasi, dan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, proses hukum terhadap Nadiem masih terus berjalan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 2 Juni 2026 mendatang.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan pihak pengadilan memberikan waktu sekitar tiga minggu untuk penyusunan nota pembelaan sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang baru menjalani operasi.

“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” kata Purwanto dalam persidangan.

Majelis hakim berharap masa penundaan itu dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa sekaligus penyusunan pembelaan hukum.

Dalam sidang mendatang, nota pembelaan tidak hanya akan dibacakan oleh tim kuasa hukum, tetapi juga disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus menyita perhatian publik karena menyangkut isu besar, mulai dari kebijakan pendidikan nasional, penggunaan anggaran negara, hingga perdebatan mengenai batas kriminalisasi kebijakan publik.

Di tengah derasnya opini yang berkembang, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.