INBERITA.COM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disusun berdasarkan alat bukti kuat dan fakta persidangan, bukan asumsi maupun opini publik.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa Roy Riady menyatakan seluruh konstruksi perkara telah dirangkai secara sistematis melalui surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, dokumen audit, bukti elektronik, hingga hasil forensik telepon seluler.
Menurut Roy, pendekatan pembuktian yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perkara ini menerapkan standar tinggi untuk memastikan setiap fakta hukum memiliki dasar kuat.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy usai persidangan.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena menandai pentingnya bukti digital dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Jaksa menyebut setiap fakta hukum dalam tuntutan minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah.
Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen resmi, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.
Roy menegaskan metode pembuktian itu dilakukan agar konstruksi hukum yang dibangun tidak sekadar berdasarkan persepsi semata.
Dalam penjelasannya, jaksa juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem Makarim terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan pendidikan nasional.
Menurut Roy, pihaknya menemukan dokumen serta keterangan saksi yang mengarah pada adanya arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy di hadapan awak media.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang disorot jaksa dalam membangun dugaan adanya peran aktif terdakwa dalam kebijakan pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut.
Jaksa menilai tidak mungkin seorang menteri melepaskan tanggung jawab terhadap proyek berskala nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Dalam konteks pemerintahan, Menteri Pendidikan disebut memiliki kewenangan strategis dalam menyusun kebijakan, melakukan pengawasan, hingga evaluasi terhadap program pendidikan nasional.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.
Selain menyoroti kebijakan pengadaan Chromebook, jaksa juga mengungkap adanya dugaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian selama proyek berlangsung.
Roy menyebut terdapat pihak-pihak di luar struktur resmi kementerian yang diduga ikut terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Kondisi itu dinilai berbahaya karena membuka ruang pengambilan keputusan di luar mekanisme birokrasi formal pemerintahan.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan jaksa bahwa terdapat pola koordinasi tidak resmi yang ikut memengaruhi jalannya proyek digitalisasi pendidikan nasional tersebut.
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan adanya bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan terkait proyek Chromebook telah berlangsung sejak awal 2020.
Bukti itu disebut mencakup percakapan mengenai penggunaan Chromebook, harga pengadaan, hingga dugaan pembahasan keuntungan dalam proyek tersebut.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim dan investasi dari Google.
Menurut jaksa, hubungan tersebut menjadi salah satu benang merah penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Jaksa menilai adanya keterkaitan tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum karena berkaitan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS dalam proyek nasional.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik luas karena proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari modernisasi sistem pembelajaran nasional.
Namun dalam proses persidangan, jaksa justru menilai proyek tersebut sarat persoalan mulai dari dugaan konflik kepentingan, mekanisme pengadaan, hingga aliran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Roy.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Tidak berhenti di situ, Kejaksaan turut mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang menurut jaksa merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutan akhirnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan meyakini Nadiem Makarim terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kini menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara, proyek digitalisasi pendidikan nasional, serta nilai kerugian dan tuntutan yang mencapai triliunan rupiah.







