Sejumlah Dokter Spesialis Laporkan Menkes Budi Gunadi ke Polda Metro Jaya, Gelar Akademik Disebut Tidak Sesuai

Menkes Budi Gunadi dilaporkan gelar palsuMenkes Budi Gunadi dilaporkan gelar palsu
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Polisi Terima 10 Barang Bukti

INBERITA.COM, Laporan dugaan penggunaan gelar akademik palsu menyeret nama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya.

Sejumlah dokter melalui kuasa hukum senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis resmi melaporkan Menkes terkait penggunaan gelar “Ir” yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang akademiknya.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan gelar akademik oleh pejabat negara dalam dokumen dan forum resmi pemerintahan.

Laporan tersebut diajukan pada Senin (11/5/2026) dan kini tengah didalami pihak kepolisian.

OC Kaligis menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan bukan menyangkut ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

“Jadi kebetulan ini para dokter semua, artinya sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu. Jadi pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” kata OC Kaligis.

Ia menyebut laporan tersebut diajukan atas nama sejumlah dokter, salah satunya dr. Nurdadi Saleh. Menurut Kaligis, pihaknya juga telah menyerahkan sekitar 10 barang bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.

“Jadi ini laporan kami, yang melaporkan saya atas nama para-para dokter, salah satunya dokter Nurdadi,” sambungnya.

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, pihak pelapor mengaku sempat melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan. Namun hingga laporan dibuat, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak Budi Gunadi Sadikin.

“Jadi Menkes kita sudah kasih somasi, tidak ada jawaban,” tutur OC Kaligis.

Sementara itu, dr. Nurdadi Saleh menjelaskan inti keberatan pihaknya terletak pada penggunaan gelar Insinyur atau “Ir” yang digunakan Menkes dalam sejumlah dokumen resmi dan kegiatan formal.

Menurutnya, berdasarkan data akademik, Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan Fisika Nuklir Institut Teknologi Bandung (ITB) yang seharusnya menyandang gelar Doktorandus (Drs), bukan Insinyur.

“Bahwa menurut data yang sebenarnya, beliau harusnya seorang Doktorandus karena dia di ITB itu lulusan Fisika Nuklir, gelarnya bukan Ir,” tegasnya.

Ia menyebut penggunaan gelar Insinyur ditemukan dalam beberapa dokumen resmi kementerian hingga dokumen negara.

“Tapi beliau menggunakan itu (gelar Ir) pada acara-acara formal. Apa saja? Pertama di dalam buku saku tentang Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang beliau tandatangani, gelarnya Insinyur,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga mengklaim menemukan penggunaan gelar tersebut dalam dokumen hasil rapat dengar pendapat bersama DPR RI.

“Kedua, beliau juga pada rapat dengar pendapat di DPR, hasil notulensinya beliau tandatangani sebut Insinyur, ada bukti-bukti yang lain,” tuturnya.

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan itu diterima dari pihak kuasa hukum pelapor, yakni OC Kaligis.

“Dalam pelaporan tersebut dari pihak pengacara, yaitu pak OC Kaligis melaporkan terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diatur dalam Pasal 272 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap sejumlah barang bukti yang telah diserahkan pelapor dalam laporan tersebut.

“Barang bukti yang diserahkan ini ada satu buah buku, pustaka buku tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; satu buah buku pustaka tentang Kinerja Kemenkes RI 2022 sampai 2023,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menerima bukti berupa hasil tangkapan layar yang berkaitan dengan data akademik dari situs Institut Teknologi Bandung.

“Satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture tangkapan layar website ITB,” imbuhnya.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu ini pun berpotensi menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas pejabat publik sekaligus penggunaan identitas akademik dalam dokumen resmi pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut maupun tuduhan penggunaan gelar yang dipersoalkan para pelapor.