INBERITA.COM, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah sangat besar, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Total nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5.681.066.728.758.
Jaksa menyebut apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat dirampas dan dilelang negara untuk menutupi kerugian. Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat Mendikbudristek.
Program tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan nasional, namun dalam proses persidangan disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa mengungkap angka kerugian negara berasal dari dua komponen utama. Pertama, dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Komponen kedua berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi pelaksanaan program. Nilai pengadaan CDM tersebut mencapai USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengadaan perangkat Chromebook dilakukan dengan proses yang dinilai tidak sesuai prinsip efisiensi dan kepentingan publik.
Program yang seharusnya mendukung pembelajaran digital justru disebut menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih yang merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Kemudian Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 serta Ibrahim Arief atau IBAM yang diketahui menjadi tenaga konsultan Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem.
Dalam perkembangan sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Sidang tuntutan terhadap Nadiem Makarim pun langsung menyita perhatian publik dan menjadi sorotan luas di media sosial.
Nama mantan bos startup pendidikan tersebut kembali ramai diperbincangkan sejak kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai diusut aparat penegak hukum.
Kasus ini juga memunculkan perdebatan publik terkait efektivitas program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada masa pandemi Covid-19, terutama soal transparansi pengadaan perangkat teknologi dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem Makarim terkait tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut.







