INBERITA.COM, Perdebatan mengenai masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menghangat setelah muncul usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di kawasan ibu kota baru tersebut.
Usulan itu memicu respons keras dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai arah desakan politik tersebut keliru dan tidak menyentuh akar persoalan utama.
Ketua Harian PSI Ahmad Ali menilai langkah yang seharusnya didorong saat ini bukan meminta Gibran pindah berkantor ke IKN, melainkan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan resmi IKN sebagai ibu kota negara.
Menurut Ahmad Ali, status Jakarta hingga saat ini masih sah sebagai ibu kota negara karena belum ada keputusan resmi yang mengalihkan kedudukan tersebut ke Kalimantan Timur.
Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN dan secara tidak langsung menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan sebelum ada keputusan lanjutan dari presiden.
“Kalau memang ingin IKN benar-benar berjalan sebagai ibu kota negara, maka yang didesak itu presiden agar segera mengeluarkan Keppres penetapan IKN,” kata Ahmad Ali kepada awak media usai bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo.
Pernyataan itu muncul sebagai respons terhadap usulan politikus PDIP yang meminta Gibran berkantor di IKN agar kawasan tersebut tidak menjadi proyek mahal yang menganggur.
Bagi PSI, logika tersebut dianggap tidak tepat karena penugasan wakil presiden tetap bergantung pada keputusan kepala negara.
Ahmad Ali menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, penempatan kantor wapres di IKN justru berpotensi menimbulkan kebingungan administratif dan konstitusional.
Ia mempertanyakan posisi IKN saat ini apabila belum resmi ditetapkan sebagai ibu kota negara melalui keputusan presiden.
Dalam pandangannya, polemik ini tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar persoalan siapa yang harus berkantor di IKN. Ada konsekuensi besar yang mengikuti apabila IKN benar-benar diresmikan sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Kalau IKN sudah resmi menjadi ibu kota negara, maka bukan hanya wapres yang berkantor di sana. Eksekutif dan legislatif juga harus ikut berpindah,” ujarnya.
Pernyataan PSI sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan IKN kini mulai bergeser dari isu pembangunan fisik menuju tarik-menarik politik dan legitimasi administratif.
Setelah bertahun-tahun dibangun dengan anggaran besar, publik mulai mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terhadap megaproyek tersebut di era pemerintahan baru.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menyatakan bahwa putusan MK memperlihatkan realitas bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
Menurutnya, kondisi IKN yang belum sepenuhnya siap membuat pusat pemerintahan nasional belum dapat dipindahkan secara efektif.
Ia juga menyinggung fakta bahwa Presiden Joko Widodo pernah beberapa kali berkantor di IKN selama masa transisi pembangunan. Karena itu, menurut Komarudin, tidak ada alasan bagi Gibran untuk tidak menjalankan aktivitas pemerintahan dari sana.
“Supaya ada manfaatnya. Gedung-gedung itu butuh biaya perawatan besar,” ujar Komarudin kepada wartawan di kompleks parlemen.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran bahwa investasi jumbo yang telah digelontorkan negara berpotensi menjadi beban apabila aktivitas pemerintahan di IKN tidak segera berjalan optimal.
Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan kawasan inti pemerintahan memang terus dikebut, mulai dari istana presiden, kantor kementerian, hingga infrastruktur dasar.
Namun hingga kini, proses perpindahan aparatur sipil negara dan pusat administrasi pemerintahan belum berjalan penuh. Salah satu faktor utamanya adalah belum adanya keputusan final mengenai kapan IKN benar-benar mulai beroperasi sebagai ibu kota negara secara resmi.
Di sisi lain, perdebatan mengenai penempatan Gibran di IKN juga tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik nasional pasca-Pilpres 2024. Sebagai wakil presiden muda dengan latar belakang politik yang terus menjadi sorotan, setiap langkah Gibran kerap dibaca memiliki makna simbolik maupun strategis.
Sebagian kalangan menilai penempatan Gibran di IKN dapat menjadi pesan kuat bahwa pemerintahan baru serius melanjutkan proyek warisan Jokowi. Namun ada pula yang melihat usulan tersebut lebih bernuansa politis dibanding kebutuhan administratif nyata.
Pengamat politik menilai isu IKN kini menjadi titik sensitif karena menyangkut kesinambungan kebijakan nasional, anggaran negara, dan legitimasi pemerintahan baru.
Presiden Prabowo berada dalam posisi yang tidak mudah: di satu sisi harus memastikan proyek strategis nasional tetap berjalan, di sisi lain harus mempertimbangkan kesiapan fiskal dan efektivitas birokrasi.
Perdebatan antara PDIP dan PSI juga menunjukkan bahwa posisi partai politik terhadap IKN mulai mengalami diferensiasi kepentingan.
PDIP tampak mendorong agar ada aktivitas nyata di IKN agar pembangunan yang sudah dilakukan tidak terkesan mangkrak. Sementara PSI lebih menekankan aspek legal formal dan keputusan presiden sebagai kunci utama.
Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini memperlihatkan bahwa pembangunan ibu kota baru bukan semata proyek infrastruktur, tetapi juga proyek politik jangka panjang yang membutuhkan kepastian hukum, dukungan lintas institusi, dan legitimasi publik.
Sampai sekarang, pemerintah memang belum mengumumkan secara pasti kapan seluruh fungsi ibu kota dipindahkan dari Jakarta ke IKN. Sejumlah kementerian masih beroperasi penuh di Jakarta, sementara aktivitas pemerintahan di Nusantara baru berlangsung terbatas pada agenda-agenda tertentu.
Ketidakjelasan tahapan transisi itu kemudian memunculkan berbagai tafsir politik. Ada yang mendorong percepatan agar proyek tidak kehilangan momentum, tetapi ada pula yang meminta pemerintah lebih realistis melihat kondisi ekonomi dan kesiapan infrastruktur.
Di tengah perdebatan tersebut, masyarakat juga mulai mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran negara untuk pembangunan IKN. Biaya pemeliharaan gedung, infrastruktur dasar, hingga operasional kawasan menjadi perhatian, terutama jika aktivitas pemerintahan belum berjalan penuh.
Karena itu, usulan agar wapres berkantor di IKN sebenarnya bukan hanya soal simbol politik, melainkan juga upaya menunjukkan bahwa kawasan tersebut mulai memiliki fungsi pemerintahan konkret. Namun tanpa dasar regulasi yang jelas, langkah itu dinilai berpotensi memicu polemik baru.
Pemerintah kini berada di persimpangan penting: mempercepat legitimasi IKN melalui keputusan resmi atau mempertahankan transisi bertahap sambil menunggu kesiapan menyeluruh. Apa pun pilihannya, keputusan tersebut akan menentukan arah pembangunan nasional dalam beberapa dekade mendatang.
Bagi publik, polemik antara PDIP dan PSI mungkin terlihat sebagai pertarungan narasi politik biasa. Namun di balik itu, terdapat pertanyaan mendasar mengenai masa depan IKN: kapan benar-benar menjadi pusat pemerintahan Indonesia, dan sejauh mana negara siap menjalankan perpindahan terbesar dalam sejarah administrasi nasional.







