INBERITA.COM, Meta resmi menutup hampir 550 ribu akun media sosial anak-anak di Australia sebagai bagian dari upaya mematuhi kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025 itu langsung berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut di Australia, sekaligus menandai babak baru dalam regulasi media sosial global.
Dalam pengumuman resminya, Meta menyebut penutupan akun tersebut dilakukan setelah perusahaan mengidentifikasi ratusan ribu pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum sesuai aturan pemerintah Australia.
Secara rinci, penutupan itu mencakup sekitar 330 ribu akun Instagram, 173 ribu akun Facebook, serta 40 ribu akun Threads yang diketahui atau terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah umur 16 tahun. Jumlah tersebut diklaim tercapai hanya dalam waktu sekitar satu bulan sejak kebijakan diberlakukan.
Meta mengakui bahwa proses penegakan aturan usia ini bukan perkara sederhana dan masih akan terus berkembang. Perusahaan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi akan dilakukan melalui pendekatan bertahap dan berlapis.
Namun, Meta juga menyampaikan kekhawatiran terkait tantangan teknis dan absennya standar industri yang seragam dalam penentuan usia pengguna secara daring.
“Pemenuhan aturan ini akan menjadi proses berlapis yang akan terus kami perbaiki, meskipun kami tetap memiliki kekhawatiran mengenai penentuan usia secara daring tanpa adanya standar industri,” tulis Meta dikutip dari Engadget pada Rabu.
Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia sendiri menjadi sorotan dunia internasional karena merupakan kebijakan pertama yang diterapkan oleh negara demokrasi.
Pemerintah Australia menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk melindungi kesehatan mental, privasi, dan keselamatan anak-anak dari dampak negatif aktivitas daring, termasuk paparan konten berbahaya dan risiko eksploitasi.
Aturan ini berdampak luas terhadap ekosistem digital di Australia. Setidaknya ada sepuluh platform besar yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut, di antaranya Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, Reddit, hingga Twitch.
Seluruh platform itu diwajibkan untuk mencegah pengguna di bawah umur mengakses layanan mereka. Jika gagal mematuhi aturan, perusahaan-perusahaan tersebut terancam sanksi denda hingga 49,5 juta dolar Australia, yang jika dikonversikan setara sekitar Rp519,75 miliar.
Besarnya potensi denda ini menjadi tekanan serius bagi perusahaan teknologi global yang beroperasi di Australia. Untuk mematuhi ketentuan tersebut, berbagai platform menerapkan beragam metode verifikasi usia.
Metode yang digunakan mencakup inferensi usia berdasarkan aktivitas akun, pola interaksi, hingga analisis swafoto pengguna. Namun, pendekatan ini menuai kritik karena dinilai belum sepenuhnya akurat dan berpotensi menimbulkan persoalan privasi.
Sejumlah platform secara terbuka menyatakan keberatan terhadap kebijakan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini. Reddit, misalnya, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Australia.
Perusahaan berargumen bahwa platformnya bukan media sosial dalam pengertian konvensional. Selain itu, Reddit juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait privasi pengguna serta kebebasan berekspresi di ruang digital.
Meta pun tidak menutupi sikap penolakannya terhadap kebijakan tersebut. Perusahaan menilai pembatasan akses media sosial secara menyeluruh berisiko mengisolasi remaja dari komunitas daring yang justru selama ini menjadi ruang dukungan sosial bagi mereka.
Meta juga mengkhawatirkan bahwa larangan tersebut dapat mendorong remaja untuk berpindah ke sudut-sudut internet yang kurang teregulasi, yang justru memiliki risiko lebih tinggi.
Selain itu, Meta menyoroti belum konsistennya metode verifikasi usia yang digunakan oleh berbagai platform. Perusahaan juga menilai tingkat kepatuhan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi remaja serta orang tua.
Rendahnya minat patuh dari sebagian pengguna dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan ini secara efektif. Meski disertai kritik dan penolakan, data penutupan hampir 550 ribu akun dalam waktu singkat menunjukkan bahwa kebijakan larangan media sosial anak di Australia memiliki dampak nyata.
Bagi Meta, langkah ini mencerminkan skala perubahan yang harus dilakukan perusahaan untuk tetap beroperasi sesuai regulasi lokal, sekaligus menggambarkan kompleksitas pengelolaan platform digital global di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan anak.
Penegakan aturan ini juga memunculkan perdebatan lebih luas mengenai masa depan media sosial, khususnya terkait batasan usia, tanggung jawab platform, dan peran pemerintah dalam mengatur ruang digital. Australia kini menjadi contoh nyata bagaimana sebuah negara demokrasi mengambil langkah tegas terhadap raksasa teknologi demi perlindungan pengguna muda.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut dan penutupan ratusan ribu akun anak-anak oleh Meta, perhatian publik kini tertuju pada efektivitas jangka panjang aturan ini.
Apakah larangan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun benar-benar mampu melindungi anak, atau justru memunculkan tantangan baru di era digital, masih akan menjadi isu yang terus diperdebatkan. Namun satu hal jelas, langkah Australia telah mengubah peta diskusi global tentang regulasi media sosial dan perlindungan anak di internet.







