INBERITA.COM, Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui dunia industri nasional. Di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan biaya produksi, ribuan pekerja disebut berada di ambang kehilangan pekerjaan dalam beberapa bulan mendatang.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengungkapkan bahwa sekitar 9.000 pekerja diperkirakan akan terkena PHK dalam tiga bulan ke depan. Ancaman itu disebut tersebar di sedikitnya 10 perusahaan dari berbagai sektor industri.
Peringatan tersebut disampaikan setelah sejumlah perusahaan mulai melakukan pengurangan tenaga kerja sejak Mei 2026. KSPI menyebut situasi yang sebelumnya hanya diprediksi kini mulai menjadi kenyataan di lapangan.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, mengatakan ratusan pekerja sudah lebih dulu terdampak gelombang PHK yang mulai terjadi di sejumlah daerah industri.
Di Kabupaten Serang, Banten, PT Nikomas Gemilang dilaporkan melakukan PHK terhadap 279 pekerja. Sementara PT Parkland World Indonesia 2 merumahkan 223 pekerja, dan PT Sinhwa Bis memutus hubungan kerja terhadap 176 karyawan.
Gelombang PHK juga terjadi di Jawa Timur. Showroom dan bengkel Toyota Asri Motor disebut melakukan PHK terhadap sekitar 200 pekerja.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan bahwa di bawah bayang-bayang perang dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia menghadapi ancaman PHK besar-besaran. Saat itu kami memperkirakan dalam tiga bulan ke depan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan. Hari ini, ancaman itu bukan lagi prediksi. Gelombang PHK sudah nyata terjadi,” ujar Kahar dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
KSPI menilai kondisi ini memperlihatkan tekanan serius yang sedang dialami sektor industri nasional. Data yang mereka sampaikan juga sejalan dengan catatan Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan lonjakan jumlah pekerja terdampak PHK sepanjang awal tahun ini.
Berdasarkan data pemerintah, sebanyak 15.425 pekerja terkena PHK selama periode Januari hingga April 2026. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan Januari-Maret 2026 yang tercatat sebanyak 8.389 pekerja.
Lonjakan hampir dua kali lipat dalam waktu singkat itu dinilai menjadi sinyal bahwa sektor ketenagakerjaan sedang berada dalam tekanan berat.
Menurut KSPI, ada dua faktor utama yang mendorong meningkatnya gelombang PHK. Pertama adalah kenaikan harga bahan bakar industri akibat konflik dan ketidakpastian geopolitik global yang membuat ongkos produksi melonjak.
Faktor kedua adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi ini menyebabkan harga bahan baku impor meningkat sehingga menambah beban operasional perusahaan.
“Ketika ongkos produksi naik tajam, banyak perusahaan memilih jalan pintas berupa efisiensi melalui PHK. Yang menjadi korban adalah pekerja dan keluarganya,” kata Kahar.
Kondisi tersebut memperlihatkan betapa rentannya sektor padat karya terhadap gejolak ekonomi global. Industri manufaktur, tekstil, alas kaki, hingga otomotif menjadi sektor yang paling rentan terkena dampak karena sangat bergantung pada bahan baku impor dan pasar ekspor.
Selain soal PHK, KSPI juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait sistem outsourcing yang dinilai semakin memperburuk posisi pekerja.
Serikat buruh mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Regulasi tersebut dianggap membuka ruang lebih luas bagi praktik alih daya di berbagai sektor pekerjaan.
Aturan itu mencakup sejumlah bidang seperti layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi, angkutan pekerja, hingga layanan penunjang operasional di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.
KSPI menilai istilah “layanan penunjang operasional” dalam aturan tersebut terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi digunakan perusahaan untuk memperluas outsourcing hampir ke semua jenis pekerjaan.
“Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah ancaman serius bagi kepastian kerja. Aturan ini memperluas outsourcing dan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK. Pekerja diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dipindahkan dan disewakan melalui perusahaan alih daya,” tegas Kahar.
Serikat pekerja juga mengkritik respons pemerintah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengantisipasi gelombang PHK. KSPI menyebut peringatan yang sebelumnya mereka sampaikan tidak mendapat perhatian serius.
Mereka mendesak pemerintah segera merevisi total regulasi outsourcing tersebut serta mengambil langkah penyelamatan industri dan perlindungan tenaga kerja.
Jika tuntutan itu tidak direspons, KSPI dan Partai Buruh mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di berbagai kota industri sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Aksi direncanakan berlangsung di sejumlah wilayah industri utama seperti Bandung, Surabaya, Serang, Semarang, Medan, hingga Batam.
“Kalau pemerintah tidak segera merevisi total Permenaker ini, maka gelombang aksi akan terjadi di berbagai daerah. Buruh tidak akan tinggal diam ketika kepastian kerja dan masa depan mereka semakin terancam,” ujar Kahar.
Situasi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan dunia usaha. Di tengah perlambatan ekonomi global, stabilitas sektor ketenagakerjaan kini menjadi salah satu tantangan terbesar yang harus segera diantisipasi agar tidak memicu dampak sosial yang lebih luas.







