INBERITA.COM, Peristiwa penggerebekan seorang dosen berinisial DK di sebuah indekos di Kota Jambi terus menjadi sorotan publik setelah fakta-fakta baru bermunculan dari berbagai pihak.
Insiden yang terjadi pada Jumat (1/5/2026) di kawasan RT 34, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura itu tidak hanya memicu perhatian warga, tetapi juga berujung pada langkah tegas dari pihak kampus.
Penggerebekan bermula dari kecurigaan sang istri yang mencari keberadaan suaminya setelah beberapa hari jarang pulang ke rumah.
Upaya penelusuran membawa sang istri hingga ke sebuah indekos, tempat kendaraan dan barang-barang yang diduga milik DK ditemukan di lokasi.
Ketua RT setempat, Teguh Hariyanto, menjelaskan bahwa proses penggerebekan berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta aparat setempat.
“Beberapa kali pintu diketuk, yang bersangkutan tidak membuka. Baru sekitar pukul 20.00 WIB pintu bisa dibuka setelah situasi semakin ramai,” ujarnya.
Situasi di lokasi sempat memanas karena kehadiran warga yang penasaran, ditambah isu lain yang menyertai, termasuk dugaan persoalan utang piutang yang menyeret nama DK.
Bahkan, sejumlah warga disebut sempat melakukan tindakan fisik sebelum aparat mengamankan situasi.
Dalam penggerebekan tersebut, DK tidak berada sendiri di dalam kamar. Fakta ini menjadi salah satu poin penting yang kemudian memicu perdebatan.
“Di dalam kamar ada tiga orang, bukan hanya berdua. Ada seorang perempuan dan satu pria lainnya,” kata Teguh.
Pria yang berada di dalam kamar tersebut sempat mengaku sebagai anggota TNI. Namun setelah dikonfirmasi oleh pihak Babinsa, yang bersangkutan disebut telah diberhentikan dari kesatuannya.
Setelah berhasil dikeluarkan dari kamar, DK bersama seorang perempuan langsung diamankan ke Polsek Telanaipura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Istri DK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan pelanggaran terkait rumah tangga dan penelantaran.
Kuasa hukum istri DK, Romiyanto, mengungkapkan bahwa langkah penggerebekan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi dengan aparat setempat.
“Klien kami tidak datang sendiri. Kami berkoordinasi dengan RT, lurah, dan kepolisian sebelum ke lokasi,” jelasnya.
“Di situ terjadi proses yang cukup panjang, termasuk penolakan untuk membuka pintu hingga akhirnya warga berkumpul,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi DK, klarifikasi juga disampaikan melalui kuasa hukumnya. Mereka menegaskan bahwa narasi yang berkembang di publik tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta.
“Klien kami memiliki rekaman video yang menunjukkan bahwa saat itu tidak berdua, melainkan bertiga,” ujar Muhamadiyah, kuasa hukum DK.
“Kami sudah mencocokkan pakaian, waktu, dan situasi dalam video tersebut. Semuanya sesuai,” lanjutnya.
Pihak DK juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi, sembari tetap membuka peluang penyelesaian secara damai.
“Kami akan terus mengedepankan upaya damai,” kata pengacara lainnya.
Namun demikian, pihak kuasa hukum istri DK membantah tudingan adanya rekayasa dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Tidak ada setingan. Klien kami sudah mengikuti pergerakan yang bersangkutan sejak sebelumnya,” tegas perwakilan kuasa hukum istri.
Kasus ini semakin meluas setelah pihak kampus tempat DK mengajar turut mengambil langkah serius. Rektor kampus, Kasful Anwar, menyatakan bahwa institusi tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sivitas akademika.
“Setiap sivitas akademika terikat pada kode etik dan aturan disiplin,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, kampus memutuskan untuk menonaktifkan DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Tidak hanya itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan institusi juga dihentikan sementara.
“Aktivitas mengajar, penelitian, dan pengabdian untuk sementara dihentikan,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan menjaga kondusivitas lingkungan akademik. Pihak kampus juga tengah melakukan penelusuran internal guna memastikan fakta yang sebenarnya.
“Jika terbukti melanggar, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Kasful.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, mengingat kasus ini masih dalam proses penanganan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perilaku personal seorang pejabat publik, termasuk akademisi, dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan reputasi institusi.
Di tengah derasnya arus informasi digital, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga integritas.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus berkembang, dengan berbagai versi yang muncul dari kedua belah pihak.
Publik pun menunggu kejelasan hasil penyelidikan, baik dari aparat penegak hukum maupun dari internal kampus, untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa yang viral tersebut.







