INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fakta tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 20 November 2025.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Budi menjelaskan, kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.
“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” jelas Budi.
Selain itu, menurut Budi, bukti pengkondisian tidak hanya terlihat dari versi kertas kerja penilaian.
Perbandingan nilai kapal sejenis dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, asumsi yang digunakan konsultan, serta bukti percakapan antar pihak turut menguatkan dugaan pengaturan nilai akuisisi tersebut.
KPK juga menyoroti kondisi keuangan PT JN sebelum akuisisi berlangsung, yaitu periode 2017–2021. Data menunjukkan tren kesehatan perusahaan menurun, terlihat dari rendahnya rasio profitabilitas atau Return on Assets serta kemampuan menyelesaikan kewajiban lancar atau current ratio.
“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” tambah Budi.
Di sisi aset, lebih dari 95 persen nilai PT JN berasal dari kapal berusia di atas 30 tahun. Nilai bukunya diketahui dinaikkan sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi kapal, serta transaksi pembelian antar-afiliasi tanpa pembayaran riil.
Dari sisi kewajiban, perusahaan masih memiliki utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.
Budi menegaskan, masalah keuangan PT JN juga diperkuat oleh percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan dengan atasannya, menunjukkan bahwa proses dan hasil due diligence tidak obyektif.
“Proses dan hasil due diligence yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya,” jelasnya.
Menurut Budi, berdasarkan data aktual, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak. Hal ini karena potensi keuntungan sebesar 4,99 persen jauh di bawah tingkat bunga modal yang mencapai 11,11 persen.
“Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” ujarnya.
KPK juga mengungkapkan bahwa perhitungan nilai saham PT JN oleh Tim AF menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas data yang ada menunjukkan nilai saham PT JN sebesar minus Rp 383 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi besar di tubuh BUMN, tetapi juga praktik pengelolaan akuisisi yang merugikan negara secara signifikan. Nama mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, pun menjadi pusat perhatian publik seiring berjalannya proses hukum di pengadilan. (mms)







