INBERITA.COM, Perebutan takhta Keraton Kasunanan Solo kembali memanas setelah kepergian Raja Paku Buwono (PB) XIII pada 2 November 2025.
Dua putra raja, yaitu KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi, masing-masing mengklaim dirinya sebagai penerus takhta dengan gelar Paku Buwono XIV.
Konflik ini mengingatkan pada peristiwa serupa yang terjadi pada 2004, saat PB XII meninggal dunia dan menyisakan dualisme kepemimpinan.
Berikut ini adalah kronologi lengkap dari perebutan takhta Keraton Solo yang kini memasuki babak baru.
2 November 2025: Meninggalnya PB XIII
Pada Minggu, 2 November 2025, PB XIII Hangabehi meninggal dunia di RS Indriati Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada pukul 07.29 WIB.
Sebelum wafat, PB XIII sudah lama menderita sakit komplikasi, termasuk diabetes dan penyakit lainnya.
PB XIII meninggalkan tiga istri dan tujuh anak. Dari tiga pernikahannya, PB XIII memiliki keturunan yang akan menjadi bagian dari konflik suksesi kali ini.
5 November 2025: Gusti Purbaya Mengukuhkan Diri Sebagai PB XIV
Pada 5 November 2025, saat jenazah PB XIII tengah dipersiapkan untuk dimakamkan di Imogiri, Bantul, putra bungsu dari istri ketiga PB XIII, Gusti Purbaya, mengukuhkan dirinya sebagai PB XIV.
Pengukuhan tersebut dilakukan dengan mengucapkan ikrar di hadapan jenazah ayahandanya.
Dalam pidatonya, Gusti Purbaya menyatakan kesiapannya untuk memimpin Keraton Kasunanan Surakarta dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV.
Gusti Purbaya juga menegaskan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan adat Kasunanan Surakarta, yang mengutamakan proses suksesi yang tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan.
“Ikrar saya ini dilakukan atas perintah dan titah Sri Susuhunan Paku Buwono XIII, untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam kepemimpinan Keraton Surakarta Hadiningrat,” ujar Purbaya.
Pengukuhan diri ini juga mendapat dukungan dari kakaknya, Gusti Kanjeng Ratu Timoer Rumbaikusuma Dewayani, yang menambahkan bahwa langkah tersebut tidak bertentangan dengan adat, melainkan sebagai simbol kesetiaan terhadap leluhur dan raja sebelumnya.
12 November 2025: Undangan Penobatan Raja PB XIV Beredar
Pada 12 November 2025, surat undangan resmi untuk acara jumeneng dalem atau penobatan raja PB XIV mulai beredar di kalangan keluarga besar Keraton Surakarta.
Dalam surat tersebut, yang ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbaikusuma Dewayani sebagai ketua panitia, tertulis bahwa penobatan PB XIV akan diadakan pada Sabtu, 15 November 2025.
Surat ini menegaskan bahwa penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru sudah dipastikan, meskipun konflik suksesi masih berlanjut.
13 November 2025: KGPH Hangabehi Dinobatkan Sebagai Pewaris Takhta
Namun, dua hari sebelum penobatan Gusti Purbaya, pada 13 November 2025, keluarga besar Keraton Solo mengadakan rapat yang memutuskan untuk menobatkan KGPH Hangabehi, putra tertua PB XIII dari istri kedua, sebagai penerus takhta.
Penobatan ini dilakukan di bawah fasilitasi Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta, KGPAA Tedjowulan, dan dihadiri oleh berbagai anggota keluarga besar Keraton.
Dalam rapat tersebut, GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada paugeran (aturan adat) yang berlaku di Keraton Solo.
Menurut paugeran tersebut, jika tidak ada permaisuri, maka anak laki-laki tertua akan menjadi penerus takhta.
“Gusti Behi yang sekarang PB XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua dari Purboyo. Itu sudah ditekankan dalam paugeran bahwa anak laki-laki tertua yang akan menggantikan jika tidak ada permaisuri,” kata Gusti Moeng.
Meskipun demikian, proses penobatan Hangabehi ini disertai dengan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya surat wasiat dan pengangkatan putra mahkota sebelumnya, yang menurutnya masih perlu dikaji lebih lanjut dari sisi hukum.
Ketegangan dan Dualisme Kepemimpinan
Setelah pengukuhan Gusti Purbaya pada 5 November, dan penobatan KGPH Hangabehi pada 13 November, kini Keraton Kasunanan Solo terjebak dalam dualisme kepemimpinan.
Kedua calon raja ini memiliki klaim masing-masing yang didasarkan pada adat dan keputusan keluarga besar. Ketegangan semakin meningkat, terutama menjelang acara penobatan Gusti Purbaya pada 15 November 2025.
Sementara itu, KGPH Hangabehi, meskipun telah dinobatkan sebagai PB XIV oleh sebagian pihak, enggan berkomentar banyak ketika ditanya apakah ia akan hadir dalam acara penobatan Gusti Purbaya.
“Nanti tunggu saja,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai kehadirannya pada acara tersebut.
Perpecahan di Keraton Surakarta
Konflik ini membawa dampak besar pada kehidupan Keraton Surakarta, yang selama ini dikenal dengan tradisi dan kekayaan sejarahnya.
Dualisme kepemimpinan ini tidak hanya menyentuh kehidupan internal keluarga kerajaan, tetapi juga dapat mempengaruhi hubungan dengan masyarakat, serta interaksi dengan pihak luar yang mengatur urusan adat dan pemerintahan.
Perebutan takhta ini mengingatkan pada konflik serupa yang terjadi pada 2004 ketika PB XII meninggal dunia, dan keluarga besar Keraton Solo mengalami kebuntuan dalam menentukan siapa yang pantas menggantikan posisi raja.
Kini, sejarah seolah berulang, meskipun konteks dan tantangan yang dihadapi sedikit berbeda. Sementara keluarga besar Keraton Solo menunggu hasil akhir dari proses suksesi ini, perpecahan yang terjadi dapat mempengaruhi citra Keraton Surakarta sebagai institusi tradisional yang dihormati. (xpr)







