INBERITA.COM, Sebanyak 16 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinonaktifkan dari jabatannya. Jumlah tersebut meningkat dari yang semula diberitakan hanya 15 pejabat.
Mereka terdiri dari 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa. Langkah ini diambil di tengah panasnya proses politik dan kelembagaan DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Pencopotan tersebut terjadi setelah DPRD Gowa mendaftarkan dan menyerahkan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung RI pada Jumat, 14 Agustus 2026. Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah pencopotan tersebut sebagai bentuk nonjob terhadap para pejabat. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran pemerintahan daerah.
“Saya rasa bukan kisruh, lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah,” ujarnya kepada awak media usai diperiksa di Mapolda Sulsel, Sabtu, 22 Agustus 2026 dini hari.
Menurutnya, penyegaran ini dilakukan agar pemerintah berjalan lebih tertib. Ia juga menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu akibat persoalan internal aparatur sipil negara (ASN).
“Terus pada pelayanan masyarakat itu, jangan pernah diganggu atau terganggu yang terjadi di internal ASN,” tegasnya.
Husniah kembali menegaskan dirinya tidak melakukan nonjob terhadap para pejabat. Ia menyebut informasi mengenai pencopotan atau nonjob pejabat yang beredar di luar tidak sepenuhnya benar.
“Berita di luar itu simpang siur, salah sekali. Saya melakukan penonaktifan terhadap beberapa pejabat SKPD, tentu ini bagian dari saya,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah pejabat yang dinonaktifkan, Husniah tidak menyebutkan angka secara langsung. Ia hanya mengatakan,
“Totalnya nanti kita hitung sendiri,” sembari tersenyum.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengaku telah menerima surat tembusan terkait pemberhentian sementara tersebut. Ia mengatakan DPRD akan mempertanyakan langkah tersebut dan meminta dokumen resmi dari Pemkab Gowa.
Dokumen yang diminta antara lain surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Sekda dan 14 kepala OPD, dasar hukum masing-masing keputusan, serta alasan pemberhentian sementara. DPRD juga ingin mengetahui dampak pemberhentian tersebut terhadap pelayanan publik dan program pemerintahan.
Hasrul mengatakan DPRD Gowa menyikapi serius langkah Bupati Gowa tersebut. Namun, ia menekankan setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan objektif, prosedur benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan 14 kepala perangkat daerah dalam waktu bersamaan, maka tentu ini bukan persoalan kecil,” jelasnya.
Menurut Hasrul, keputusan tersebut menyangkut stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. DPRD akan meminta penjelasan resmi terkait alasan, dasar hukum, prosedur, hingga urgensi pemberhentian sementara tersebut.
“Jangan sampai kewenangan administrasi pemerintahan digunakan untuk kepentingan lain,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar keputusan tersebut tidak mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Jangan sampai akibat keputusan yang tergesa-gesa, roda pemerintahan terganggu, pelayanan masyarakat tersendat, program pembangunan terhambat, dan ASN menjadi tidak tenang dalam bekerja,” katanya.
Hasrul turut mengaitkan persoalan tersebut dengan proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa yang sebelumnya telah berjalan. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait proses Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa, kami sudah menjalankan seluruh tahapan melalui mekanisme kelembagaan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh suasana.