INBERITA.COM, Dua bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq, secara tegas menolak dua program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam unjuk rasa mahasiswa di depan rektorat pada Juni 2026. Pada saat itu, para mahasiswa mendesak pimpinan universitas untuk menandatangani dan membacakan pernyataan yang telah disiapkan.
Pernyataan sikap yang dibacakan Akhmad Sodiq menekankan penolakan terhadap MBG dan KDMP karena dianggap memangkas dana pendidikan dan kesehatan.
Ia juga menegaskan independensi gerakan mahasiswa dari kepentingan politik praktis. Rektor Unsoed saat itu menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap bersama dengan mahasiswa dan tidak melebihi Tri Dharma perguruan tinggi.
Pada 21 Agustus 2026, Akhmad Sodiq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang di wilayah Purwokerto dan Jakarta, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus operandi korupsi di Unsoed terbongkar melalui tiga klaster utama yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa para pelaku memungut biaya tambahan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Biaya tambahan ini memberatkan orang tua calon mahasiswa.
Klaster pertama melibatkan Norman Arie Prayogo yang menagih Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui pihak swasta.
Dana tersebut tidak dikembalikan meskipun calon mahasiswa gagal lolos seleksi. Norman Arie kemudian meminjam uang untuk mengembalikan dana tersebut dan membayar utang dengan menyalurkan tiga paket proyek kepada CV milik Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.
Klaster kedua melibatkan Akhmad Sodiq yang menugaskan Mulyono mengumpulkan uang dari seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026.
Mulyono berhasil mengumpulkan setidaknya Rp680 juta dan membeli tiga bidang tanah atas perintah Akhmad Sodiq. Tanah tersebut dicatatkan atas nama Mulyono untuk menyamarkan jejak.
Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang terlibat dalam tawar-menawar mahar dan otorisasi kelulusan.
Ia secara aktif menjalin komunikasi dengan pihak tertentu untuk memuluskan proses seleksi. Modus ini menunjukkan jaringan korupsi yang melibatkan pimpinan universitas dan pihak eksternal.
KPK mengungkapkan bahwa skandal ini merupakan kejahatan struktural yang melibatkan pungutan liar dan gratifikasi. Dana yang dikumpulkan tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menyuap dan memuluskan proses seleksi.
Temuan ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pendidikan tinggi di Indonesia terhadap praktik korupsi. Penetapan tersangka terhadap pimpinan Unsoed menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga pendidikan.
Pernyataan sikap sebelumnya yang menolak program pemerintah tampaknya tidak mencerminkan tindakan nyata dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap konsistensi sikap dan tindakan pimpinan universitas.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penerimaan mahasiswa baru. Pungutan liar dan gratifikasi telah menjadi momok yang merugikan masyarakat, terutama orang tua calon mahasiswa. KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
Publik menantikan proses hukum yang adil dan transparan terhadap keenam tersangka. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pimpinan lembaga pendidikan untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.







