Komplotan Pencuri Kabel PLN Beraksi di 5 Kabupaten, Dua Pelaku Dibekuk Polres Sragen

Komplotan Spesialis Curi Kabel A3C Diringkus, Gunakan Peralatan Resmi PLN untuk BeraksiKomplotan Spesialis Curi Kabel A3C Diringkus, Gunakan Peralatan Resmi PLN untuk Beraksi
Komplotan Spesialis Curi Kabel A3C Diringkus, Gunakan Peralatan Resmi PLN untuk Beraksi.

INBERITA.COM, Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen kembali mencatat pencapaian besar setelah berhasil membongkar jaringan pencurian kabel PLN lintas daerah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dua pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian kabel berhasil diringkus setelah beraksi di sedikitnya delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar hingga Boyolali.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, pada Sabtu (15/11/2025).

Menurut AKP Ardi, praktik kejahatan yang dilakukan para pelaku bukan hanya meresahkan warga, tetapi juga berdampak signifikan pada operasional jaringan listrik PLN di beberapa wilayah.

Ia menjelaskan bahwa modus pencurian yang dilakukan terbilang nekat, terstruktur, dan memanfaatkan celah yang sulit dicurigai.

Hal itu dimungkinkan karena para pelaku merupakan pegawai PLN bagian teknisi yang memahami seluk-beluk jaringan listrik sekaligus mengetahui akses terhadap sarana operasional perusahaan.

“Para pelaku memanfaatkan mobil operasional dan peralatan resmi PLN untuk melakukan pencurian kabel di berbagai daerah. Ini yang membuat aksinya terkesan rapi dan tidak menimbulkan kecurigaan warga,” terang AKP Ardi.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni BY (26), warga Surakarta, yang berperan sebagai eksekutor pemotongan kabel, serta YP (38), juga warga Surakarta, yang bertugas mengawasi situasi dan menjadi pengemudi.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa satu anggota komplotan lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis sore di wilayah Masaran, Sragen, setelah aparat melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan kerugian yang dialami PLN di beberapa daerah.

Dalam setiap aksinya, pelaku memanjat tiang beton PLN menggunakan harness dan tangga viber. Setelah mencapai titik kabel, pelaku memotong kabel A3C berbagai ukuran hingga mencapai ratusan meter.

Kabel-kabel yang telah dipotong kemudian digulung rapi untuk memudahkan pengangkutan sebelum dijual ke penadah.

Di wilayah Sragen saja, komplotan ini mencuri kabel A3C 240 mm sepanjang 300 meter, A3C 150 mm sepanjang 350 meter, serta A3C 240 mm sepanjang 600 meter. Kerugian yang dialami PLN ULP Sragen akibat aksi mereka mencapai lebih dari Rp 47 juta.

“Para pelaku sudah sangat profesional. Mereka tahu titik-titik rawan dan memanfaatkan situasi sepi di area persawahan untuk beraksi,” lanjut Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komplotan ini sudah lama bergerak dan bukan pemain baru. Mereka disebut telah beraksi di delapan TKP besar di lima wilayah hukum berbeda.

Di Sragen, selain TKP Masaran, aksi pencurian juga terjadi di Pasar Jambangan pada April 2025. Di Sukoharjo, komplotan ini beraksi di Jalan Ciu pada Juni 2025, kemudian di Jalan Pom Gajahan pada Juli 2025, serta di UPK Sukoharjo, di mana mereka menggasak 600 meter kabel putih dalam enam kali aksi.

Sementara di Klaten, pencurian dilakukan di Showroom Daihatsu Klaten Kota pada April 2025 dengan hasil 20 meter kabel, serta di sekitar Polsek Pedan pada Mei 2025 dengan nilai curian kabel putih sepanjang 20 meter.

Di wilayah Karanganyar, aksi komplotan ini menyasar kawasan arah Sapen dengan total 700 meter kabel putih yang dicuri dalam tiga kali aksi.

Sedangkan di Boyolali, pencurian dilakukan pada November 2024 di area dekat Embarkasi dengan hasil curian kabel sepanjang 20 meter.

Dari rangkaian pengakuan tersebut, total ada delapan TKP besar yang diakui para pelaku dan seluruhnya tersebar di lima daerah berbeda.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ternyata merupakan peralatan resmi teknisi PLN. Barang bukti itu meliputi tangga viber, harness, tang pemotong kabel, sarung tangan teknisi, klem tiang, kunci inggris, gambar teknik jaringan, hingga satu unit mobil operasional PLN Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 9212 PAO.

Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku memanfaatkan fasilitas perusahaan untuk memperlancar aksi kejahatan.

“Ini menjadi perhatian serius karena sarana resmi PLN dipakai justru untuk tindak kejahatan. Kami akan berkoordinasi dengan PLN terkait tindak lanjut internal terhadap para oknum ini,” tegas AKP Ardi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Ardi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang masuk DPO.

“Hingga saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengejar DPO pelaku pencurian jaringan vital seperti ini,” tutupnya. (mms)