Komdigi: Roblox dan YouTube Belum Patuhi Aturan Perlindungan Anak PP Tunas

Roblox dan youtube belum patuh PP TunasRoblox dan youtube belum patuh PP Tunas
Belum Patuh PP Tunas, Roblox dan YouTube Diminta Perbaiki Sistem Keamanan Anak

INBERITA.COM, Upaya pemerintah dalam memperketat perlindungan anak di ruang digital memasuki fase krusial setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap masih adanya platform besar yang belum sepenuhnya mematuhi aturan terbaru.

Dari delapan platform yang diawasi, dua di antaranya yakni Roblox dan YouTube disebut belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Aturan tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak, termasuk pembatasan akses sesuai usia serta penguatan perlindungan data pribadi.

Implementasinya menjadi prioritas pemerintah di tengah meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah terus menjalin komunikasi dengan platform yang belum patuh, baik secara formal maupun informal, untuk memastikan penyesuaian fitur dilakukan sesuai regulasi.

“Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube,” kata Meutya dalam konferensi pers pada Selasa (14/4).

Dari delapan platform yang diminta mematuhi aturan tersebut, enam di antaranya telah menyatakan komitmen. Platform seperti X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok disebut telah siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, perhatian utama kini tertuju pada Roblox yang dinilai masih memiliki celah dalam sistem keamanannya.

Meski perusahaan telah melakukan sejumlah pembaruan secara global, Komdigi menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang diatur dalam PP Tunas.

“Kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP TUNAS dalam hal indikasi risiko tinggi. Dan ini masih ada loophole yang kemarin sudah diumumkan ada fitur Roblox untuk kids gitu ya, di mana kita masih menemukan bahwa adjustment tersebut masih membolehkan ada komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” papar Meutya.

“Ini sebetulnya yang dituntut sekali oleh orang tua khususnya di Indonesia, sehingga dengan berat hati, meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi. Jadi artinya ini belum, kita tetap nilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas. Kami mencatat iktikad baik dan yakin bahwa Roblox ke depan akan terus melakukan perbaikan sampai sempurna untuk mengikuti PP Tunas,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Roblox menyatakan tengah melakukan transformasi sistem keamanan, khususnya untuk pengguna anak-anak. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah sistem akun berbasis usia yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026.

Dalam skema tersebut, anak di bawah usia 16 tahun akan mendapatkan pembatasan akses yang lebih ketat, termasuk dalam penggunaan fitur komunikasi dan jenis konten yang dapat diakses.

Platform ini juga akan menghadirkan fitur khusus seperti Roblox Kids untuk pengguna usia 5 hingga 12 tahun.

Dalam kategori ini, anak hanya dapat mengakses konten dengan tingkat keamanan paling rendah dan fitur obrolan akan dinonaktifkan secara default.

Sementara itu, untuk kelompok usia 13 hingga 15 tahun, Roblox menyediakan fitur Roblox Select yang memungkinkan akses ke konten tingkat menengah dengan pembatasan komunikasi, di mana interaksi hanya dapat dilakukan dengan teman yang telah disetujui.

Selain itu, Roblox juga mengembangkan sistem verifikasi usia berbasis estimasi wajah guna memastikan kesesuaian data pengguna. Jika pengguna belum melalui proses verifikasi, maka akses mereka secara otomatis akan dibatasi pada konten paling aman.

“Semua jenis obrolan untuk anak di bawah usia 16 tahun akan memerlukan persetujuan orang tua yang terverifikasi. Kami benar-benar mencoba mengurangi kemampuan orang dewasa tak dikenal untuk berinteraksi dengan anak-anak,” jelas Tami Bhaumik di Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

“Terkait dengan Komdigi, kami telah melakukan percakapan yang sangat baik. Mereka kolaboratif dalam memastikan regulasi yang dibentuk, yang akan kami patuhi di Indonesia, benar-benar bekerja untuk keluarga Indonesia,” sambungnya.

Di sisi lain, YouTube juga menjadi perhatian karena belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku.

Komdigi bahkan telah memberikan sanksi awal berupa teguran kepada perusahaan induknya, Google.

Hasil pemeriksaan pada awal April menunjukkan bahwa YouTube belum menunjukkan langkah konkret untuk menyesuaikan kebijakan dengan PP Tunas. Meski terdapat perubahan kecil pada tampilan platform, hal tersebut dinilai belum cukup.

“Secara informal, YouTube juga sudah berkomunikasi dan sesungguhnya sudah mengubah sedikit tampilan di layarnya menjadi, ya mungkin 16 tahun,” ungkap Meutya.

“Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata ‘mungkin’ 16 tahun, jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan ‘mungkin’ dari YouTube. Tapi komunikasi baik dan masih terus dilakukan,” sambungnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak YouTube terkait evaluasi yang disampaikan pemerintah. Situasi ini membuat posisi platform tersebut berada dalam pengawasan ketat.

Mengacu pada ketentuan PP Tunas, platform digital yang tidak mematuhi regulasi dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap.

Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, tekanan terhadap Roblox dan YouTube semakin meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat ditawar, sehingga seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

Situasi ini menjadi momentum penting bagi platform global untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keamanan pengguna, khususnya anak-anak.

Ke depan, kepatuhan terhadap regulasi lokal dipastikan akan menjadi salah satu faktor utama dalam keberlangsungan operasional layanan digital di Indonesia.