INBERITA.COM, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menetapkan status Siaga 1 bagi prajurit TNI untuk merespons ketegangan antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (9/3/2026), koalisi yang terdiri dari 26 lembaga ini menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
Keputusan yang dituangkan dalam Telegram Nomor TR/283/2026 tersebut menimbulkan polemik, di mana Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa penggerakan kekuatan militer seharusnya merupakan kewenangan Presiden, bukan Panglima TNI.
Pasal 10 UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Penegasan ini semakin diperkuat oleh Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menyebutkan bahwa kewenangan untuk mengerahkan kekuatan TNI ada di tangan Presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penilaian terkait situasi geopolitik dan dinamika internasional, termasuk potensi ancaman terhadap negara, seharusnya dilakukan oleh Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut mereka, Panglima TNI tidak berhak membuat keputusan semacam itu, apalagi mengerahkan militer tanpa seizin Presiden.
“Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa memberikan penilaian atas situasi yang ada. TNI adalah alat pertahanan negara yang hanya menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh Presiden,” ujar pernyataan Koalisi.
Dengan kata lain, keputusan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI mengenai status Siaga 1 dinilai keliru karena seharusnya keputusan semacam itu harus dilandasi oleh kebijakan yang lebih jelas dan disusun oleh lembaga yang berwenang.
Koalisi juga menilai bahwa status Siaga 1 yang diterapkan oleh Panglima TNI belum diperlukan karena situasi keamanan dalam negeri masih terkendali.
Meskipun ketegangan internasional, terutama terkait konflik di Timur Tengah, dapat mempengaruhi stabilitas global, mereka berpendapat bahwa tidak ada eskalasi ancaman nyata yang dapat membenarkan pengerahan militer di dalam negeri.
“Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka Siaga 1,” tegas Koalisi.
Menurut mereka, institusi sipil dan aparat penegak hukum masih mampu menangani dinamika yang ada, tanpa perlu mengaktifkan status siaga tinggi seperti itu.
Pernyataan ini juga dilandasi oleh kekhawatiran terhadap potensi munculnya persepsi bahwa situasi di Indonesia sedang tidak aman atau bahkan sedang dalam kondisi darurat.
Koalisi mencemaskan bahwa keputusan ini bisa berpotensi menciptakan rasa ketakutan yang berlebihan (fear-mongering), serta digunakan untuk meredam kelompok-kelompok kritis yang menentang kebijakan pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut dari kritik tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut surat telegram yang dikeluarkan Panglima TNI tersebut. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak mendesak untuk dilaksanakan saat ini.
“Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya,” ujar pernyataan resmi Koalisi.
Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki fokus pada isu hak asasi manusia, lingkungan, hukum, dan pemberdayaan masyarakat.
Lembaga-lembaga yang terlibat dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di antaranya adalah Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), bersama dengan puluhan lembaga lainnya.
Penerbitan Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026, menetapkan status Siaga 1 bagi seluruh satuan TNI sebagai langkah antisipatif terhadap dampak dari konflik internasional, khususnya yang melibatkan AS, Israel, dan Iran.
Perintah tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi situasi yang mungkin timbul dari eskalasi ketegangan di Timur Tengah yang bisa memengaruhi stabilitas di Indonesia, serta untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Yudi Dimantyo, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi dampak langsung dari serangan AS-Israel ke Iran, serta membalasannya yang dapat melibatkan negara-negara lain di kawasan Timur Tengah.
“Perintah Panglima TNI ini adalah untuk mengantisipasi situasi keamanan di dalam negeri pasca serangan AS-Israel kepada Iran yang memicu balasan dari Iran kepada Israel dan pangkalan AS di negara-negara Timur Tengah,” kata Yudi saat dihubungi oleh media.
Namun, meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman luar negeri, Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa langkah tersebut belum diperlukan, dan potensi dampak terhadap Indonesia dapat dihadapi oleh aparat sipil tanpa harus mengerahkan militer dalam status siaga tinggi.







