INBERITA.COM, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia tidak dikenakan pajak, karena seluruh potongan pajak tersebut ditanggung oleh negara.
Kebijakan ini berlaku berbeda dengan pekerja sektor swasta yang harus menghadapi pemotongan pajak atas THR mereka.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam taklimat media yang digelar di kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keluhan sejumlah pekerja swasta mengenai pemotongan pajak yang berlaku pada THR mereka.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah dijalankan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi kritik tentang pajak THR di sektor swasta.
“Untuk ASN, pajak THR ditanggung oleh negara karena mereka bekerja di instansi pemerintahan. Jadi, jika pekerja swasta merasa tidak puas dengan pemotongan pajak THR mereka, mereka sebaiknya mengajukan protes ke bos mereka,” tambahnya dengan tegas.
Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa perubahan kebijakan terkait pajak THR yang ditanggung oleh pemerintah, terutama untuk sektor swasta, bukanlah hal yang mudah dilakukan.
“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” katanya, merujuk pada kemungkinan perubahan kebijakan terkait pemotongan pajak THR di sektor swasta.
Kebijakan pajak atas THR bagi ASN ini memang berbeda dengan kebijakan yang diterapkan untuk pekerja di sektor swasta.
Para pegawai negeri, seperti ASN, TNI, dan Polri, menerima THR secara penuh tanpa adanya potongan pajak karena beban pajak tersebut sudah ditanggung oleh negara.
Sementara itu, pekerja swasta tetap dikenakan pajak atas THR mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang pajak penghasilan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, bahwa pajak untuk THR di sektor swasta dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER), yang dibagi ke dalam tiga kategori: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Kategori ini bergantung pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan dari wajib pajak.
Bimo menjelaskan bahwa tarif pajak untuk masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, yang tergantung pada penghasilan bulanan yang diterima.
“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” ungkap Bimo, yang juga mengklarifikasi bahwa penerapan TER bertujuan untuk membantu masyarakat membayar pajak lebih mudah dan terstruktur, bukan untuk merubah besaran pembayaran pajak secara keseluruhan.
Sebagai tambahan informasi, THR yang diterima pekerja swasta merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, yang merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau tenaga kerja.
Untuk itu, pemotongan pajak pada THR ini mengikuti peraturan pajak yang ada dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang kemudian diperbaharui pada tahun 2025 dan 2026, telah diatur secara jelas bahwa pajak penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Ini berarti bahwa pegawai negeri akan menerima THR tanpa adanya potongan pajak, berbeda dengan pekerja di sektor swasta yang harus membayar pajak atas penghasilan yang diterima.
“Untuk ASN, pajak THR dan gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah,” jelas Purbaya.
Ini memastikan bahwa pegawai negeri tidak akan menghadapi pemotongan pajak pada saat menerima THR, yang merupakan bagian dari hak mereka sebagai pegawai pemerintah.
Pernyataan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan kebijakan yang diterapkan terhadap pegawai negeri dan pegawai swasta dalam hal pemotongan pajak THR.
Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari peraturan perpajakan yang sudah berlaku di Indonesia, dan pemerintah akan terus memastikan bahwa penerapan pajak dilakukan secara fair dan adil bagi semua pihak.
Kendati demikian, kebijakan perpajakan yang diterapkan pada sektor swasta, khususnya dalam hal pajak THR, tetap mengacu pada aturan yang ada dan tidak akan mengalami perubahan drastis dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, Purbaya menyarankan agar pekerja di sektor swasta yang merasa tidak puas dengan pemotongan pajak tersebut untuk mengkomunikasikan keluhan mereka kepada pihak perusahaan.







