Resmi! Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun di Media Sosial Berisiko Tinggi, Kebijakan Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Komdigi larang anak dibawah 16 tahun punya akun sosmedKomdigi larang anak dibawah 16 tahun punya akun sosmed
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret

INBERITA.COM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial dan digital yang tergolong berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS (Tanggung Jawab Pengelolaan dan Perlindungan Anak di Dunia Digital).

Platform yang Terkena Larangan

Langkah awal dari kebijakan ini mencakup sejumlah platform besar yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja di Indonesia.

Beberapa platform yang akan terkena kebijakan ini antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Pemerintah menganggap bahwa risiko yang dihadapi anak di internet semakin nyata, dengan berbagai ancaman yang melibatkan paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan terhadap penggunaan platform digital.

Dalam pernyataannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi anak, tetapi juga untuk mendorong platform digital untuk bertanggung jawab dalam menciptakan ruang daring yang aman bagi pengguna muda.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas keluarga, tetapi juga tanggung jawab platform yang menyediakan layanan digital.

“Kami memahami bahwa langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” ujar Meutya dalam sebuah pernyataan resmi pada Jumat, 6 Maret 2026.

“Namun, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.” lanjutnya.

Pemerintah Indonesia semakin serius dalam melindungi anak-anak dari risiko yang muncul di dunia maya. Keputusan ini menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap dampak negatif yang bisa timbul dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Dengan semakin banyaknya kasus terkait paparan konten negatif dan perundungan di dunia maya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan bagi generasi muda Indonesia dalam menggunakan platform digital.

Langkah ini tentu saja memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan penyedia platform digital itu sendiri, untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.