BPOM Rilis 10 Daftar Makanan dan Produk Ilegal Berbahaya yang Banyak Dijual di Marketplace, Ini Daftar Lengkapnya!

Bpom rilis daftar makanan berbahayaBpom rilis daftar makanan berbahaya
Ribuan Produk Obat dan Makanan Ilegal Ditemukan BPOM, Waspadai Bahaya BKO dan Produk Tanpa Izin Edar

INBERITA.COM, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan signifikan terkait peredaran obat dan makanan ilegal di dunia maya.

Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di berbagai marketplace dan menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan yang menjual produk ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada akhir Januari 2026.

Dalam keterangan resminya, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa dari total 197.725 tautan yang ditemukan, produk kosmetik ilegal menjadi kategori yang paling mendominasi, dengan total 73.722 tautan.

Sementara itu, obat berbahan alam (OBA), obat kuasi, serta suplemen makanan dan pangan olahan juga masuk dalam daftar produk yang melanggar ketentuan.

BPOM memperkirakan, potensi nilai ekonomi yang dapat dicegah akibat peredaran produk ilegal ini mencapai Rp 49,82 triliun, yang juga berfungsi untuk melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat dari risiko penggunaan produk berbahaya yang tidak terjamin keamanannya.

Sebagai langkah lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown atau penurunan tautan-tautan yang berisiko tersebut.

Data menunjukkan bahwa jumlah keseluruhan produk ilegal yang terjual di platform daring ini mencapai 34,8 juta unit, baik produk dalam negeri maupun yang diimpor dari negara-negara seperti China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.

Dalam hasil patroli siber yang dilakukan, BPOM menemukan beberapa merek suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal yang terkonfirmasi mengandung bahan kimia obat (BKO).

Produk pangan olahan seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy diketahui mengandung tadalafil, sedangkan produk Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama ditemukan mengandung sildenafil.

BPOM mengingatkan, produk-produk yang mengandung bahan kimia obat ini dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius, seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, serta dapat memicu serangan jantung dan kematian.

Daftar 10 Produk Pangan Olahan Ilegal dengan Penjualan Terbanyak

Sebagai tindak lanjut dari patroli siber yang dilakukan, BPOM merilis daftar 10 produk pangan olahan ilegal yang terdeteksi memiliki penjualan terbanyak di marketplace.

Berikut adalah beberapa produk yang diketahui melanggar ketentuan:

  1. Soloco Candy (Australia) – Mengandung tadalafil (Wilayah penjualan terbanyak: Jakarta Pusat)
  2. Khophi 21 Days Female (Indonesia) – Tanpa izin edar (TIE) (Wilayah penjualan terbanyak: Jakarta Timur)
  3. CED Himalayan Pink Rock Salt (Malaysia) – Tanpa izin edar (TIE) (Wilayah penjualan terbanyak: Medan)
  4. Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama (Indonesia) – Mengandung sildenafil (Wilayah penjualan terbanyak: Bekasi)
  5. Akiyo Candy (Thailand) – Mengandung tadalafil (Wilayah penjualan terbanyak: Jakarta Selatan)
  6. Milo Malaysia (Malaysia) – Tanpa izin edar (TIE) (Wilayah penjualan terbanyak: Medan)
  7. Susu Walet (Indonesia) – Tanpa izin edar (TIE) (Wilayah penjualan terbanyak: Samarinda)
  8. 82 Serbuk Teh A1 (Malaysia) – Tanpa izin edar (TIE) (Wilayah penjualan terbanyak: Tanjung Pinang)
  9. Kopi Hitam L-Karnitin (China) – Tanpa izin edar (TIE) (Wilayah penjualan terbanyak: Bogor)
  10. Kerry Cheese Powder (Malaysia) – Tanpa izin edar (TIE) (Wilayah penjualan terbanyak: Jakarta Timur)

Untuk mengantisipasi peredaran produk ilegal di marketplace, BPOM terus meningkatkan pengawasan baik dari segi kualitas maupun intensitas.

Selain itu, BPOM juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak lintas sektor dalam pengawasan serta penindakan produk ilegal yang beredar di dunia maya. Tujuannya adalah untuk menciptakan pasar digital yang lebih aman dan terjamin kualitasnya.

Namun, BPOM juga menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan mutu produk tidak hanya berada di tangan pemerintah.

Pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang e-commerce obat dan makanan, wajib memastikan bahwa produk yang mereka jual aman dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam membeli produk melalui platform digital.

BPOM mengingatkan agar konsumen tidak mudah tergiur oleh klaim sensasional dan selalu melakukan Cek KLIK pada setiap produk yang dibeli, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Cek Kemasan – Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan utuh.
  2. Cek Label – Pastikan produk mencantumkan label yang jelas, termasuk informasi mengenai komposisi dan cara pemakaian.
  3. Cek Izin Edar – Pastikan produk terdaftar dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.
  4. Cek Kedaluwarsa – Periksa tanggal kedaluwarsa untuk memastikan produk masih layak konsumsi.

Menghadapi peredaran obat dan makanan ilegal yang marak di dunia maya, BPOM terus memperkuat langkah-langkah pengawasan dan penindakan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama yang dipasarkan melalui platform digital, dengan selalu memastikan produk tersebut memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, diharapkan pasar digital Indonesia dapat menjadi lebih aman dan bebas dari produk berbahaya yang merugikan kesehatan.